Bawa Anak Bawah Umur ke Lapangan Bola Lalu Dicabuli Paksa, Pria 20 Tahun di Kampar Ditangkap Polisi

Pelaku kemudian memaksa korban melakukan hubungan intim di atas bangku tersebut yang dialas dengan jaket pelaku.

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Ariestia
Polsek Tapung
Unit Reskrim Polsek Tapung mengamankan seorang pemuda karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur, Sabtu (17/20/2020) lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Unit Reskrim Polsek Tapung mengamankan seorang pemuda karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur, Sabtu (17/20/2020) lalu.

Pelaku pencabulan yang ditangkap yakni DI (20) warga Desa Indrapuri Kecamatan Tapung.

Penangkapan tersangka DI ini atas laporan dari ibu korban ke Polsek Tapung bahwa DI diduga telah mencabuli anak gadisnya yang masih berusia 11 tahun.

Kapolek Tapung, Kompol Sumarno peristiwa ini berawal pada Jumat (16/10) lalu korban F (11) yang masih masih duduk dibangku kelas 6 SD dijemput oleh temannya DI menggunakan sepeda motor untuk keluar.

Lalu kemudian F dibawa menuju lapangan bola kaki Akasia XIII Desa Gading Sari.

Berdasarkan keterangan korban ditempat tersebut mereka duduk-duduk sambil ngobrol di bangku besi yang ada di areal lapangan bola kaki.

Beberapa saat kemudian pelaku DI mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri namun ditolak oleh korban.

Pelaku yang sudah dirasuki nafsu bejat langsung menarik tangan kanan korban dan membuka paksa pakaian korban hingga sampai lutut.

Pelaku kemudian memaksa korban melakukan hubungan intim di atas bangku tersebut yang dialas dengan jaket pelaku.

Perlakuan yang diterimanya, dilaporkan oleh korban kepada ibunya.

Kemudian korban bersama ibunya melapor ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno mengatakan laporan yang diberikan korban segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Setelah terpenuhi dua alat bukti maka keesokan harinya dilakukan pencarian terhadap pelaku," ungkapnya.

Tim berhasil menangkap tersangka DI saat berada di Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kompol Sumarno menuturkan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby)

------------------------------

Pemuda Ini Berbuat Cabul Siang Hari di Kuburan, Korban Tiga Gadis di Bawah Umur

Seorang buruh harian lepas bernama Indrawan alias Indra (20) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Pasalnya warga  Dukuh Kalidoro RT 29, Desa Kedawung, Kecamatan Mondokan telah mencabuli tiga gadis dibawah umur.

Perbuatannya tak senonohnya itu dilakukan di makam atau kuburan cina gunung banyak Desa Ketelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen pada siang hari.

Seluruh korbannya tersebut dikenalnya melalui media sosial.

Ia menargetkan yang di bawah umur sehingga dapat dibohongi. 

Pelaku menggunakan modus akan memviralkan foto korban yang tidak senonoh kepada publik.

Setelahnya korban diajak bertemu di lokasi tersebut dan dilakukan persetujuan itu.

"Kronologi pada Senin (14/9/2020) tersangka mengajak korban untuk bertemu di kuburan cina Tangen dengan alasan akan menyebarkan foto korban yang tidak pantas,  korban akhirnya datang ke kuburan cina itu."

"Berdalih ingin mengecek apakah korban masih perawan atau tidak, pelaku memaksa dan akhirnya melakukan perbuatan cabul dan terjadilah hubungan suami-isteri," terang Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo ketika gelar perkara di Mapolres Sragen, Rabu (23/9/2020).

Pelaku yang saat itu mengaku bernama Pandawa Lima mengancam korban jika tidak mau melayani kemauan pelaku akan dibunuh.

Raphael menyampaikan pelaku sempat mencekik korban hingga korban akhirnya pasrah.

Selang beberapa hari, pada (21/9/2020) pelaku dilaporkan oleh kakak korban yang berinisial H A (15) asal Kecamatan Tanon.

Hasil pengembangan, pelaku mengaku telah mencabuli tiga perempuan dibawah umur.

"Hasil pengembangan yang dilakukan masih ada korban yang lain, pencabulan dilakukan ditempat yang sama mereka di bawah umur. Satu korban kemungkinan bukan dari wilayah Sragen," kata Kapolres.

Sehari-hari, pelaku berprofesi sebagai buruh harian lepas. Dia mencari para korban melalui jejaring sosial dan mencari korban yang masih dibawah umur dengan alasan dapat dibohongi.

"Pelaku ini hanya menakut-nakuti anak tersebut, foto yang tidak senonoh itu diambil dari jejaring sosial yang belum tentu itu adalah korban," lanjut Raphael.

Sementara itu pelaku mengaku terpengaruh minuman oplosan yang ia racik sendiri dari bensin dan minuman Pepsi agar mabuk pada saat mencabuli H A.

"Waktu itu pengaruh minum bensin dicampur Pepsi biar mabuk, baru sekali itu saya minum," kata Indra.

Dia mengaku mengancam para korban ketika berontak dengan ancaman foto di Facebook akan saya viralkan hingga diancam akan dibunuh.

Anak pertama dari dua bersaudara itu mengaku setelah mencabuli korban, dia mengantarkan korban ke rumah walaupun hanya sampai samping rumah.

Aksi bejat Indra membuatnya terjerat Pasal Primer pasal 81 ayat 1 Sub Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UURI no.35 tahun 2014 perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan kurungan 5-15 tahun.

Adanya insiden ini, Raphael menghimbau kepada masyarakat agar bijak bersosial media sosial dalam menilai konten-kontennya.

"Kalau ada keluarga dan anak, jalin komunikasi dengan baik sehingga anak bisa terbuka kalaupun ada permasalahan bisa menyampaikan ke orangtuanya," tandasnya. (Tribunjateng.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved