Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ketua KPK Blak-Blakan Sebut Mau Jadi Kepala Daerah Harus Siapkan Rp 65 Miliar, Riau Provinsi Rawan!

politik uang yang sangat besar ini yang menjadi beban bagi para kepala daerah terpilih lantaran harus mengembalikan uang yang selama masa kampanye

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tiba di Gedung Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK atau kantor KPK lama, Selasa (25/8/2020) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Biaya untuk duduk menjadi Calon Kepala Daerah tidak murah, uang puluhan miliar rupiah harus disiapkan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, setidaknya calon wali kota/bupati harus mengantongi minimal Rp65 miliar.

"Jadi ini wawancara indepth interview, ada yang ngomong Rp 5 sampai Rp 10 miliar. Tetapai ada juga yang ngomong kalau mau ideal menang di pilkada itu, bupati/wali kota setidaknya punya uang Rp 65 miliar," ucap Firli dalam Webinar Nasional Pilkada Berintegritas 2020 yang ditayangkan melalui saluran Youtube KPK, Selasa (20/10/2020).

Menurut penuturan si calon kepala daerah yang diwawancarai Firli itu, ia hanya memiliki duit Rp18 miliar.

"Uang memang masih menjadi kunci untuk memenangkan pertarungan dalam pilkada," kata Firli.

Dikatakan Firli, politik uang yang sangat besar ini yang menjadi beban bagi para kepala daerah terpilih lantaran harus mengembalikan uang yang selama masa kampanye dia keluarkan.

Baca juga: Dikira Bercanda Main-main dengan Tali Ayunan Bayi, Teman-teman Tak Sadar Remaja Ini Gantung Diri

Baca juga: Harga Emas Hari ini Selasa (20/10/2020) Kembali Naik, Buyback Juga Naik, Buruan Investasi Emas

Baca juga: CEK ARTI LoL, Nolep, Ambyar, Vandalisme, Semongko & Bahasa Gaul Lainnya

Menurutnya, hal ini yang masih menjadi pekerjaan rumah, tak hanya bagi KPK, namun bagi semua masyarakat.

"Ini PR kita bersama. Dari mana uangnya? Uangnya dibiayai oleh pihak ketiga, dan hasil penelitian kita 82,3 persen, biaya itu dibantu oleh pihak ketiga, 2017, 82,6 persen dibantu oleh pihak ketiga, 2018, 70,3 persen dibantu oleh pihak ketiga," kata Firli.

Firli mengungkapkan, berdasarkan penelitian, pihak ketiga mau membantu lantaran dijanjikan sesuatu oleh para calon kepala daerah jika nantinya terpilih.

Kebanyakan janji yakni dengan memudahkan pihak ketiga mendapatkan proyek dalam pemerintahan di daerah tersebut.

"Artinya, para calon kepala daerah ini sudah menggadaikan kekuasannya kepada pihak ketiga yang membiayai biaya Pilkada. Kalau itu terjadi sudah tentu akan terjadi korupsi, dan tentu juga akan berakhir pada masalah hukum," ujar Firli.

Baca juga: Di Malam Kejadian Pembunuhan Anak dan Rudapaksa Ibu Muda Suami Cari Uang agar Ngidam Istri Terpenuhi

Baca juga: Ramalan Asmara Zodiak Hari Ini Rabu 21 Oktober 2020, Gemini Tak Kesepian Lagi, Sagitarius Kecewa

 

Riau Masuk Daerah Dengan Kasus Korupsi Tertinggi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon Kepala Daerah untuk berintegritas dan tidak korupsi.

Terungkap hampir seluruh provinsi telah tersangkut kasus Tindak Pidana Korupsi.

Total ada 26 Provinsi dari 34 Provinsi di Indonesia yang terjerat tindak pidana korupsi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved