Kejati Riau dan PGRI Riau Teken MoU Kerjasama, Jaksa Beri Pendampingan Terkait Pengelolaan Anggaran

Di antaranya, pertama, jaksa melakukan sosialisasi terkait tupoksi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Kajati Riau Mia Amiati (kanan) dan Ketua PGRI Riau Muhammad Syafei (kiri) menandatangani MoU kerjasama, Rabu (21/10/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Riau, melakukan kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman, Rabu (21/10/2020).

MoU yang berlaku untuk jangka waktu 2 tahun ke depan ini, mencakup bentuk-bentuk kerjasama antar kedua belah pihak.

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Kejati Riau, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.

Baca juga: Satgas Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan, Positif Covid-19 di Kabupaten Siak Tembus 1.000 Kasus

Baca juga: KALO NGANTUK Kena Razia Microsleep di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Apa Itu?

Baca juga: Romi Sayang Nenek, Pesan Menyentuh Pemuda 21 Tahun yang Nekat Akhiri Hidup dengan Tali Tambang

Kegiatan berlangsung dengan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Seluruh tamu yang hadir wajib mengenakan masker dan jarak antar tempat duduk juga diatur.

Setidaknya ada 4 poin utama yang menjadi tugas Korps Adhayaksa dalam pelaksanaan kerjasama ini.

Di antaranya, pertama, jaksa melakukan sosialisasi terkait tupoksi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Kedua, memberikan pengamanan terhadap pengelolaan dana BOS yang bersumber dari APBN yang dikelola oleh Satker di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Ketiga, melaksanakan program pencegahan radikalisme dalam rangka penguatan pendidikan karakter dan dimulai dari sekolah.

Keempat, melaksanakan program jaga sekolah dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.

"Sekarang sekolah memperoleh anggaran dana BOS dan alokasi khusus, ternyata ada penyimpangan.

Setelah kami evaluasi, ada beberapa ketidaktahuan dan tidak transparan karena tidak tahu bagaimana memilih atau menentukan pelaksana (kegiatan)," ujar Kepala Kejati (Kajati) Riau, Mia Amiati.

Dicontohkan Kajati, misalnya terkait kegiatan penambahan ruang sekolah yang menggunakan anggaran negara.

Jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, meski pihak sekolah tidak menikmati satu persen pun tapi bisa saja dijerat pidana.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved