Sosialisasi UU Cipta Kerja kepada Buruh di PT KTU, Bahas Soal Cuti dan Jam Lembur hingga Pesangon
Semenetara itu, untuk jumlah maksimal jam lembur akan ada penambahan, yang biasanya maksimal 3 jam dalam satu hari menjadi maksimal 4 jam
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Untuk usaha mikro dan kecil berlaku upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dan tetap berlandaskan kepatutan.
Terkait kompensasi PHK tetap ada yakni menjadi sebesar 25 kali upah dengan pembagian 19 kali ditanggung pemberi kerja dan 6 kali cash benefit (uang tunai).
Akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja yang diberikan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dikelola oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan tanpa menambah beban bagi pekerja/buruh.
Dari keterangan itu, mendapat respon yang positif dari pihak PT KTU.
Ketua serikat pekerja perusahaan PT KTU Tugiono menyampaikan, pihaknya menyikapi UU Cipta Kerja berdasarkan yang beredar di media sosial saja.
Akibatnya salah dalam menyikapi UU itu.
"Kita selalu melakukan komunikasi dengan DPD serikat pekerja, sebagai salah satu contoh yakni tentang pemberian pesangon," kata dia.
Menurut dia, dalam UU Cipta Kerja tersebut memihak pada karyawan.
Apabila sebelumnya pihak perusahaan bisa memperlambat dan bahkan meniadakan, maka pekerja kesulitan dan berteriak kesana kemari.
Terbitnya UU Cipta Kerja, perusahaan yang melanggar tinggal lapor kepihak kepolisian sesuai prosedur.
"maka akan diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku," kata dia.
Kepala Administrator PT.KTU Achmad Zulkarnain menyambut baik atas kegiatan sosialisasi ini.
Ia berharap dengan adanya arahan dari Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Siak, pihak perusahaan dan serikat pekerja dapat lebih jelas menerima informasi tentang UU Cipta Kerja.
"Kami berharap agar semua rekan rekan serikat buruh dapat menyerap dengan jelas tentang Undang Undang Cipta Kerja yang nantinya tidak termakan hasutan dari berita bohong atau hoax," katanya. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/aksi-unjuk-rasa-menolak-omnibus-law.jpg)