Sosialisasi UU Cipta Kerja kepada Buruh di PT KTU, Bahas Soal Cuti dan Jam Lembur hingga Pesangon
Semenetara itu, untuk jumlah maksimal jam lembur akan ada penambahan, yang biasanya maksimal 3 jam dalam satu hari menjadi maksimal 4 jam
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Perwakilan Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Siak, Kartono didapuk menjadi nara sumber pada sosialisasi UU Cipta Kerja kepada pekerja PT Kimia Tirta Utama (KTU), Kamis (22/10/2020) di perusahaam itu.
Kegiatan itu juga dihadiri pihak Polres Siak.
Kartono menguraikan, setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan 5 Oktober 2020, tahapan selanjutnya yang dilakukan oleh Kemnaker yaitu melakukan dialog sosial dengan pemangku kepentingan.
Utamanya unsur pekerja/buruh/serikat perkerja/serikat buruh dan pengusaha dengan dibantu jejaring kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
"Pada tanggal 8 Oktober 2020 Kemnaker telah melakukan sosialisasi terkait cluster ketenagakerajaan dalam UU cipta kerja kepada para Kepala Dinas Tenaga Kerja di daerah," kata Kartono.
Pertemuan dengan pengusaha dan pekerja/buruh dan serikat pekerja PT KTU ini merupakan bentuk dialog sosial dalam mensosialisasikan UU Cipta Kerja yang diamanatkan oleh Kemnaker kepada pemerintah daerah.
Distransnaker Siak telah menyampaikan subtansi point-point ketenagakerjaan sebagaimana yang disampaikan oleh menteri dalam rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan resmi terkait cluster ketenagakerjaan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja.
Rumusan cluster ketenagakerjaan merupakan intisari dari hasil kajian ahli, FGD, rembuk tripartit antara Pemerintah, Buruh dan Pengusaha.
Prinsip umum cluster ketenagakerjaan yaitu memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteran pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi.
"Subtansi di Cluster Ketenagakaerjaan, sebagian besar masih mengacu ke UU 13 Tahun 2003," kata dia.
Namun, untuk PKWT akan mendapatkan manfaat yaitu mendapatkan kompensasi saat PKWT berakhir yang besarannya akan disesuaikan dengan masa kerja pekerja/buruh.
Sementara itu untuk pelaksanaan alih daya, jika terjadi pergantian perusahaan, buruh akan tetap dijamin kelangsungan kerjanya dan dilindungi hak-haknya.
Kemudian untuk waktu kerja dan hak istirahat atau cuti tetap diberikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003.
Semenetara itu, untuk jumlah maksimal jam lembur akan ada penambahan, yang biasanya maksimal 3 jam dalam satu hari menjadi maksimal 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
"Terkait UMP dan UMK tetap ada, namun akan memperhatikan kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflansi daerah," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/aksi-unjuk-rasa-menolak-omnibus-law.jpg)