Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Istana Ungkap UU Cipta Kerja Baru Bisa Diakses Publik Setelah Diteken Jokowi

Setelah disahkan di rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu, naskah UU Cipta Kerja sempat mengalami berbagai perubahan versi.

Editor: Sesri
dok Kementerian Luar Negeri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato perdananya dalam Sidang Majelis Umum (SMU) ke 75 PBB secara virtual. Rabu, (23/9/2020) 

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Naskah UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 1.187 Halaman tapi Kenapa Ada Pasal yang Hilang?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana: UU Cipta Kerja Bisa Diakses Publik Setelah Diteken Jokowi",

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved