Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup, 3 Tersangka Dugaan Korupsi Alat Peraga di Disdikpora Kuansing

Dalam kasus ini, Kejari Kuansing sudah memeriksa 35 saksi dan 1 saksi ahli. Selain itu memeriksa 92 dokumen

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH kala ekspose penahanan tiga tersangka Dugaan Korupsi Alat Peraga di Disdikpora Kuansing, Jumat (23/10/2020) / Palti Siahaan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada kasus alat peraga IPA Sains SD Berbasis Digital Interaktif di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing diancam pidana penjara seumut hidup.

Paling singkat satu tahun berada dalam penjara.

Tiga tersangka salam kasus ini yakni S, AS dan EE. S sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPS) dan merupakan ASN di Disdikpora Kuansing.

EE direktur CV Aqsa Jaya Mandiri dan AS selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan.

Baca juga: AKSI Sindikat Curanmor di Kampar Rapi dan Profesional, 11 Orang Diserahkan Polisi ke Kejari

Baca juga: Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar Lebih, Pola Mark Up Dugaan Korupsi Alat Peraga di Disdikpora Kuansing

Baca juga: Pastikan Pengamanan Pilkada, Kunjungan Supervisi Kapolda Riau ke KPU Bengkalis

Jumat siang (23/10/2020), Kejari Kuansing menahan tiga tersangka. Bersmaan itu Kejari Kuansing mengekspose kasus ini yang dipimpin langsung Kajari Kuansing, Hadiman SH, MH.

Dalam eksposenya, Kajari Kuansing Hadiman SH MH mengatakan ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 2 Ayat(1).

Atau Pasal 3jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-UndangNomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tiga tersangka dugaan korupsi alat peraga Disdikpora Kuansing digiring ke mobil tahanan, Jumat (23/10/2020).
Tiga tersangka dugaan korupsi alat peraga Disdikpora Kuansing digiring ke mobil tahanan, Jumat (23/10/2020). (TRIBUNPEKANBARU/PALTI SIAHAAN)

"Dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara seumur hldup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Hadiman.

Ia menerangkan penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan.

Penahanan juga sesuai aturan pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Dalam kasus ini, Kejari Kuansing sudah memeriksa 35 saksi dan 1 saksi ahli. Selain itu memeriksa 92 dokumen.

Pola yang digunakan dalam dugaan kasus korupsi ini yakni mark up.

Dari hasil penyelidikan kejaksaan, anggaran untuk kegiatan tersebut sebesar Rp 4.500.000.0000.

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan sebesar Rp 4.499.990.000,00 dengan 34 item dan terdiri dari 20 paket.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved