BAHAYA, Beredar Obat Kuat Pria Tak Berizin, Total Harga Rp 105 Juta, Rumah Digerebek BPOM Inhil
Obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya tersebut ternyata sempat diedarkan pelaku
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
BPOM Kabupaten Inhil bersama Polres Inhu menemukan rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan penjualan obat tanpa izin.
Apabila masyarakat mencurigai adanya aktivitas penyimpanan dan penjualan obat yang tidak memiliki izin BPOM.
Atau izin edar fiktif yang dilakukan di rumah dan tempat lainnya dapat melapor ke kantor BPOM di Kabupaten Inhil.
“Kami berharap masyarakat selalu ingat CEK KLIK untuk menghindari membeli produk yang tidak memiliki izin edar, izin edar fiktif, cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kedaluarsa.”
“ Untuk informasi lebih lanjut tentang obat dan makanan hubungi kantor BPOM Kabupaten Inhil," pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli )