Polri Dilaporkan Lakukan Dugaan Pelanggaran Ham Berat, KAMI Lapor ke Komnas HAM
Tim Advokasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) melaporkan institusi Polri kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Tim Advokasi KAMI juga menilai Polri telah merampas kemerdekaan dan privasi para pejuang dan jejaring KAMI di daerah.
Dalam hal ini, Polri mengakses akun medsos milik para pejuang dan jejaring KAMI di daerah, tanpa seizin yang bersangkutan.
Kemudian saat Polri menampilkan dan mempertontonkan para pejuang dan jejaring KAMI di daerah, dalam jumpa pers dengan media beberapa waktu lalu.
Jumpa pers itu disiarkan secara luas, menampilkan tiga petinggi KAMI Itu dalam kondisi tangan diborgol.
"Itu melanggar prinsip asas persamaan hak warga negara di depan hukum atau equality before the law."
"Dan bertentangan dengan asas hukum praduga tak bersalah presumption of innocent dalam praktek hukum yang berkeadilan," jelas Al Katiri.
Al Katiri menjelaskan, ada kejanggalan dalam proses penangkapan Syahganda Nainggolan jika dilihat dari dimensi waktu.
"Dasar laporan polisi (LP) tanggal 12 Oktober 2020 dan keluarnya sprindik tanggal 13 Oktober 2020."
"Sementara penangkapan dilakukan beberapa jam kemudian pada hari yang sama tanggal 13 Oktober," beber Al Katiri.
Al Katiri menjelaskan, jika melihat dimensi waktu ini, penangkapan Syahganda Nainggolan jelas tidak lazim dan menyalahi prosedur.
Hal ini berdasarkan pasal 1 angka 14, 17, dan pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014, tentang perlu adanya minimal dua barang bukti.
Dan, UU ITE pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan', maka penangkapan para tokoh KAMI tersebut, diyakini mengandung tujuan politis, dengan menggunakan instrumen hukum.
"Bahwa pada intinya para pejuang KAMI dan Jejaring KAMI di daerah ditangkap, ditahan, dipaksa oleh teradu (Polri) secara sewenang-wenang dan tidak berperikemanusiaan."
"Serta melanggar ketentuan peraturan hukum dan perundang undangan yang berlaku," ujar Al Katiri.
Selain itu, lanjut Al Katiri, petugas Polri juga menghalangi tiga petinggi KAMI itu untuk bertemu penasihat hukum, keluarga, dan kerabatnya.
