Polri Dilaporkan Lakukan Dugaan Pelanggaran Ham Berat, KAMI Lapor ke Komnas HAM
Tim Advokasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) melaporkan institusi Polri kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Atas dasar itu, tim advokasi KAMI meminta agar proses hukum terhadap tiga petinggi KAMI itu, Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan Moh Jumhur Hidayat, dihentikan.
Sebab, proses hukum kepada ketiganya dinilai tidak manusiawi, melanggar peraturan perundang-undangan, serta memperalat hukum dan menuduhkan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar pada fakta-fakta hukum yang sesungguhnya.
"Tuntutan KAMI adalah agar seluruh pejuang KAMI dan jejaring KAMI di daerah yang dituduh dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar pada fakta-fakta hukum yang sesungguhnya bisa dibebaskan," paparnya.
Selain itu, tim advokasi KAMI turut mendesak Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat terkait penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka kepada tiga petinggi KAMI itu.
"Proses yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, khususnya terhadap Saudara Syahganda Nainggolan, Moh Jumhur Hidayat, Anton Permana, dan lain-lain tanpa didasari minimal dua alat bukti yang kuat," beber Al Katiri.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Dugaan Pelanggaran HAM Berat Polri Saat Tangkap Petinggi KAMI, Panjat Pagar Hingga Cabut CCTV, https://wartakota.tribunnews.com/2020/10/28/ini-dugaan-pelanggaran-ham-berat-polri-saat-tangkap-petinggi-kami-panjat-pagar-hingga-cabut-cctv?page=all.
Editor: Yaspen Martinus
