Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polri Dilaporkan Lakukan Dugaan Pelanggaran Ham Berat, KAMI Lapor ke Komnas HAM

Tim Advokasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) melaporkan institusi Polri kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Editor: Ilham Yafiz
istimewa
Ilustrasi KAMI 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Diduga lakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Polri dilaporkan ke Komnas HAM.

Tak main-main, Polri dilaporkan karena dugaan pelanggaran Ham berat.

Tim Advokasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) melaporkan institusi Polri kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dugaan pelanggaran HAM terjadi dalam proses penangkapan tiga petinggi KAMI, yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.

Koordinator Tim Advokasi KAMI Abdullah Al Katiri menjelaskan kronologi penangkapan tiga petinggi KAMI, yang mengindikasikan ada sejumlah pelanggaran HAM berat oleh Polri.

Al Katiri menilai Polri telah mengganggu tempat tinggal dan atau kediaman para pejuang dan jejaring KAMI di daerah, dengan memaksa dan menerobos masuk ke dalam rumah.

Itu terjadi ketika Polri berupaya mengamankan Anton Permana, Jumhur Hidayat, dan Syahganda Nainggolan di kediamannya masing-masing.

"Ketika memasuki kediaman Saudara Anton Permana, teradu (Polri) memanjat pagar dan memutus/memotong jaringan kamera CCTV," ungkap Al Katiri di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Selanjutnya, saat memasuki rumah dan kamar pribadi Jumhur Hidayat, polisi menggedor dan melakukan cara paksa untuk masuk ke kediaman Jumhur Hidayat.

Saat itu istri Jumhur bahkan sempat meminta waktu untuk ganti pakaian, namun tidak diperkenankan.

"Tragisnya saat Saudara Moh Jumhur Hidayat meminta waktu untuk mengambil obat karena sedang sakit parah pasca-operasi batu empedu yang dilaksanakan sehari sebelumnya," bebernya.

Al Katiri mengatakan, dalam kondisi luka jahitan yang masih basah, Jumhur Hidayat digelandang petugas Polri.

Bahkan saat itu infus masih menempel di tubuh Jumhur Hidayat.

"Bahwa teradu menginjak atau memasuki pekarangan tempat kediaman para pejuang KAMI dan jejaring KAMI di daerah dengan cara yang tidak patut."

"Dan bertentangan dengan kehendak yang bersangkutan," tuturnya.

Baca juga:

Mau Masuk Riau? Suhu Tubuh Pengendara dan Penumpang Harus Normal, Kalau 37 Derajat akan Rapid Test

Jalan Amblas, Pengendara Bisa Melintas Lewat Desa Pulo Godang atau Lipat Kain

Bukti Cinta Arie Untung Terhadap Islam, Tas-tas Mahal Harga Ratusan Juta Produk Perancis Ia Buang

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved