Pria 37 Tahun Gerayangi Gadis Cilik, Emosi Sang Ibu Tak Terbendung, Polisi Langsung Beraksi
Setelah mendengan cerita anaknya yang dicabuli pria gatal itu, emosi sang ibu langsung memuncak
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Pencabulan yang dilakukan pria berusia 37 tahun terhadap anak perempuannya yang masih berumur 12 tahun membuat sang ibu berang.
Setelah mendengan cerita anaknya yang dicabuli pria gatal itu, emosi sang ibu langsung memuncak.
Tak terima, sang ibupun lapor Polisi.
Aparat dari Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, Kabupaten Kampar langsung beraksi.
Baca juga: NGAKAK,Penampilan Boleh Garang Tapi Nangis Kejer Saat Terjaring Razia Masker, Tak Malu Jadi Tontonan
Baca juga: Menelisik Perkembangan Siak Sri Indrapura, Berjalannya Estafet Kepemimpinan di Negeri Istana
Baca juga: Niat Selamatkan Tempat Sandar Kapal, Nelayan di Bengkalis Sukses Kembangkan Ekowisata Mangrove
Pelaku yang berinisial DS alias W (37) diamankan atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Warga Desa Tanah Merah Siak Hulu ditangkap di rumahnya pada Senin (26/10/2020) dini hari.
Penangkapan tersangka DS alias W ini atas laporan MS selaku ibu dari korban berinisial C (12).
Sang ibu tidak terima atas perbuatan tersangka DS alias W yang melakukan pencabulan terhadap putrinya.
Kapolsek Siak Hulu, Kompol Zulkarnain mengatakan, peristiwa bermula, Senin (26/10/2020) lalu.
Ketika itu korban C bersama temannya Afk (8) dan Rsy (7) sedang menangkap ikan di parit depan rumah tersangka.
Tiba-tiba tersangka memanggil korban agar menjual ikan gobi tersebut kepadanya.
Lalu tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam rumahnya.
Sampai di dalam rumah, tersangka memegang bahu korban dari arah belakang dan turun ke bawah hingga meremas bagian dada korban.
Berdasarkan keterangan korban, dirinya sempat langsung melawan dengan cara memukul perut korban menggunakan siku kirinya.
Namun karena tindakan tersebut pelaku marah dan menjepit tangan kiri korban di paha pelaku.
Meski demikian korban berhasil lari keluar dari rumah namun sempat ditahan tangannya oleh pelaku namun tidak berhasil.
Akhirnya korban berlari pulang ke rumahnya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Mendengar cerita korban, ibu gadis cilik itu tidak terima atas perlakuan tersangka terhadap anak perempuannya.
Sang ibu kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siak Hulu Kompol Zulkarnain langsung perintahkan timnya untuk lakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap terduga pelaku.
Pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka DS alias W berhasil ditangkap saat berada di rumahnya yang berlokasi di Desa Tanah Merah.
Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pria 20 Tahun Cabuli Anak SD di Lapangan Bola

Perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur juga terjadi di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Pada Sabtu (17/20/2020) lalu, Unit Reskrim Polsek Tapung membekuk seorang pemuda karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur.
Pelaku pencabulan yang ditangkap yakni DI (20) warga Desa Indrapuri Kecamatan Tapung.
Penangkapan tersangka DI ini atas laporan dari ibu korban ke Polsek Tapung bahwa DI diduga telah mencabuli anak gadisnya yang masih berusia 11 tahun.
Kapolek Tapung, Kompol SumarnoPeristiwa ini berawal pada Jumat (16/10) lalu korban F (11) yang masih masih duduk di bangku kelas 6 SD dijemput oleh temannya DI menggunakan sepeda motor untuk keluar.
Lalu kemudian F dibawa menuju lapangan bola kaki Akasia XIII Desa Gading Sari.
Berdasarkan keterangan korban ditempat tersebut mereka duduk-duduk sambil ngobrol dibangku besi yang ada diareal lapangan bola kaki.
Beberapa saat kemudian pelaku DI mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri namun ditolak oleh korban.
Pelaku yang sudah dirasuki nafsu bejat langsung menarik tangan kanan korban dan membuka paksa pakaian korban hingga sampai lutut.
Pelaku kemudian memaksa korban melakukan hubungan intim di atas bangku tersebut yang dialasi dengan jaket pelaku.
Perlakuan yang diterimanya, dilaporkan oleh korban kepada ibunya, kemudian korban bersama ibunya melapor ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno mengatakan laporan yang diberikan korban segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyeledikan.
"Setelah terpenuhi dua alat bukti maka keesokan harinya dilakukan pencarian terhadap pelaku," ungkapnya.
Tim berhasil menangkap tersangka DI saat berada di Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Sumarno menuturkan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelajar SLTA Ditangkap Polisi karena Menggauli Pacar

Masih di Bulan Oktober, seorang pelajar SLTA di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar dipenjarakan pihak kepolisian karena mencabuli pacarnya.
Pelajar berinisial RR (18) tahun ditangkap atas laporan orang tua dari korban sekaligus pacar pelaku.
Kapolsek Tapung, Kompol Sumarno diwakili Kasubag Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra mengatakan orang tua korban bernama Iwan (41) melaporkan kepada pihak Polsek Tapung bahwa anaknya jadi korban pencabulan.
Atas laporan tersebut tersangka ditangkap dan ditahan Polsek, Kamis (8/10) lalu.
Dari operasi yang dilakukan pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku.
Tersangka ditahan saat berada di rumah orang tuanya di Perumahan PT Rama - Rama Desa Petapahan Kecamatan Tapung.
"Berdasarkan keterangan pelapor, anaknya telah beberapa digauli oleh pelaku layaknya pasangan suami istri," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Tapung, diketahui bahwa tersangka RR ini setidaknya telah 2 kali menggauli korban.
Perbuatan itu dilakukannya diareal perkebunan PT. Rama-rama Desa Petapahan.
"Saat ini pelaku telah ditangkap dan tengah dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby )