Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Upah Minimum 2021 Tidak Naik? Tenang, Pemerintah Sudah Siapkan Sederet Bansos

Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani menuturkan, Pemerintah menambah alokasi untuk aneka bansos di 2021.

Dokumentasi Tribunnews.com
Menteri Keuangan ( Menkeu ), Sri Mulyani dalam sebuah kesempatan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran ke seluruh Gubernur di Indonesia agar tak menaikkan Upah Minimum 2021.

Meski demikian, Pemerintah melalui Kementrian Keuangan ( Kemenkeu) sedang menyiapkan sederet bantuan sosial untuk mendorong daya beli masyarakat pada 2021 nanti.

Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani menuturkan, Pemerintah menambah alokasi untuk aneka bansos di 2021.

Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) menyatakan, pemerintah sedang mencari titik keseimbangan untuk menjaga daya beli saat upah minimum provinsi (UMP) tidak naik di 2021.

Sebelum ada pandemi Virus Corona atau covid-19, pemerintah menggunakan berbagai instrumen, termasuk kenaikan UMP untuk mendorong daya beli.

Baca juga: NGAKAK,Penampilan Boleh Garang Tapi Nangis Kejer Saat Terjaring Razia Masker, Tak Malu Jadi Tontonan

Baca juga: Niat Selamatkan Tempat Sandar Kapal, Nelayan di Bengkalis Sukses Kembangkan Ekowisata Mangrove

"Tapi, pemerintah menggunakan banyak sekali anggaran untuk perlindungan sosial.

Tujuannya dalam rangka mengkompensasi dan membantu daya beli masyarakat," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Selasa (27/10/2020).

Sri Mulyani merincikan, jumlah bantuan sosial atau bansos sekarang jumlahnya sudah mencapai hampir Rp 245 triliun sendiri.

"Tadinya Rp 220 triliun.

Ini karena belanja di bansos itu naik terus, kita tambahkan anggaran PKH ( Program Keluarga Harapan) dan sembako dinaikkan," katanya.

Baca juga: Cek Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu (28/10/2020): Aries Banyak Merenung, Pisces Krisis Kepercayaan

Baca juga: Menelisik Perkembangan Siak Sri Indrapura, Berjalannya Estafet Kepemimpinan di Negeri Istana

Kemudian, ada bansos untuk wilayah Jabodetabek, non Jabodetabek, kartu pra kerja, diskon tarif listrik, Bantuan Langsung Tunai ( BLT) di desa, dan bantuan subsidi gaji yang mencapai hampir Rp 30 triliun.

"Selain itu, juga subsidi dari kuota internet yaknu bantuan internet untuk siswa pesantren, madrasah, guru, dosen.

Dan juga untuk naikkan gaji guru honorer yang bekerja di sektor pendidikan.

Ini semuanya untuk melindungi agar daya beli masyarakat tetap ada tanpa membebani sektor usaha yang sedang dalam posisi tertekan," pungkas Sri Mulyani.

Surat Edaran Menaker

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved