Upah Minimum 2021 Tidak Naik? Tenang, Pemerintah Sudah Siapkan Sederet Bansos
Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani menuturkan, Pemerintah menambah alokasi untuk aneka bansos di 2021.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran ke seluruh Gubernur di Indonesia agar tak menaikkan Upah Minimum 2021.
Meski demikian, Pemerintah melalui Kementrian Keuangan ( Kemenkeu) sedang menyiapkan sederet bantuan sosial untuk mendorong daya beli masyarakat pada 2021 nanti.
Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani menuturkan, Pemerintah menambah alokasi untuk aneka bansos di 2021.
Kementerian Keuangan ( Kemenkeu) menyatakan, pemerintah sedang mencari titik keseimbangan untuk menjaga daya beli saat upah minimum provinsi (UMP) tidak naik di 2021.
Sebelum ada pandemi Virus Corona atau covid-19, pemerintah menggunakan berbagai instrumen, termasuk kenaikan UMP untuk mendorong daya beli.
Baca juga: NGAKAK,Penampilan Boleh Garang Tapi Nangis Kejer Saat Terjaring Razia Masker, Tak Malu Jadi Tontonan
Baca juga: Niat Selamatkan Tempat Sandar Kapal, Nelayan di Bengkalis Sukses Kembangkan Ekowisata Mangrove
"Tapi, pemerintah menggunakan banyak sekali anggaran untuk perlindungan sosial.
Tujuannya dalam rangka mengkompensasi dan membantu daya beli masyarakat," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Selasa (27/10/2020).
Sri Mulyani merincikan, jumlah bantuan sosial atau bansos sekarang jumlahnya sudah mencapai hampir Rp 245 triliun sendiri.
"Tadinya Rp 220 triliun.
Ini karena belanja di bansos itu naik terus, kita tambahkan anggaran PKH ( Program Keluarga Harapan) dan sembako dinaikkan," katanya.
Baca juga: Cek Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu (28/10/2020): Aries Banyak Merenung, Pisces Krisis Kepercayaan
Baca juga: Menelisik Perkembangan Siak Sri Indrapura, Berjalannya Estafet Kepemimpinan di Negeri Istana
Kemudian, ada bansos untuk wilayah Jabodetabek, non Jabodetabek, kartu pra kerja, diskon tarif listrik, Bantuan Langsung Tunai ( BLT) di desa, dan bantuan subsidi gaji yang mencapai hampir Rp 30 triliun.
"Selain itu, juga subsidi dari kuota internet yaknu bantuan internet untuk siswa pesantren, madrasah, guru, dosen.
Dan juga untuk naikkan gaji guru honorer yang bekerja di sektor pendidikan.
Ini semuanya untuk melindungi agar daya beli masyarakat tetap ada tanpa membebani sektor usaha yang sedang dalam posisi tertekan," pungkas Sri Mulyani.
Surat Edaran Menaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( covid-19).
Dalam Surat Edaran tersebut, pemerintah memutuskan Upah Minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan Upah Minimum tahun ini.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut Surat Edaran itu, dikutip Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Ashanty Mau Bunuh Diri Karena Kelakuan Anak, Marah Seperti Srigala Setan, Kok Gini Banget ya Gue
Baca juga: Nangis Saat Rekam Kekasih Lagi Selingkuh, Wanita Ini Ngaku Bersalah, Terima kasih Ya Allah
Surat Edaran penetapan Upah Minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
Selanjutnya, Upah Minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
"Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut Surat Edaran.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar Upah Minimum naik pada 2021.
Adapun kenaikan Upah Minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen.
KSPI mengancam, jika Upah Minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar di tahun depan tidak ada kenaikan Upah Minimum.
Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi covid-19 tidak tepat dijadikan alasan.
Menurut Said Iqbal, bila Upah Minimum tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun.
Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi.
Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.
Buruh Protes
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.
Adapun isi surat edaran tersebut adalah meminta para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan Upah Minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
Merespons hal itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," kata Said melalui keterangannya, Selasa (27/10/2020).
Menurutnya, pengusaha memang sedang susah, tapi buruh juga jauh lebih susah.
Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan Upah Minimum 2021.
Tetapi bagi perusahaan yang tidak mampu maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.
"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," ucapnya.
"Apakah presiden sudah mengetahui keputusan Menaker ini? Atau hanya keputusan sepihak Menaker?," pungkasnya.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sri Mulyani Beberkan Sederet Bantuan Pemerintah Saat Upah Tidak Naik di 2021, https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/10/27/sri-mulyani-beberkan-sederet-bantuan-pemerintah-saat-upah-tidak-naik-di-2021.