RAWAN Jadi Jalur Penyelundup, Bea Cukai Gandeng Satpolair Bengkalis Amankan Perairan Pesisir
Patroli dilakukan di Perairan Bengkalis dan Selatpanjang Panjang sejak beberapa waktu terakhir ini
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Dari hasil interograsi terhadap tersangka DK, sabu-sabu itu milik pelaku RF yang diterimanya langsung dan diantarkannya kembali ke tangan RF di Parkiran Pelabuhan Sei Selari Pakning.
Dia mengaku mendapat ongkos yang sudah diterima Rp3 juta dari RF.
Tim khusus langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka RF dan menenukan lokasi berubah ubah melalui tersangka DK.
"Kita juga melakukan pelacakan dengan dibantu tim IT Dit Narkoba Polda Riau dan berhasil mengamankan pelaku RF beserta satu unit mobil sedan dan alat komunikasi di pertigaan Jalan Hang Tuah dan Harapan Raya Pekanbaru," terang Kapolres.
Setelah diinterogasi, RF mengakui bahwa diduga narkotika yang diamankan dari tangan DK merupakan miliknya.
Barang haram tersebut berasal dari O yang berstatus DPO, dimana barang haram ini diterima di Desa Jangkang.
"Rencananya akan diantar ke Pekanbaru dan diserahkan ke tersangka RD alias Rofi, dengan sandi cewek cantik merupakan kurir dari F yang berada di Kampar," tambah Kapolres
Menurut Kapolres RF merupakan jaringan peredaran narkoba berinisial A warga negara Malaysia.
Dia diupah sebesar Rp 8 juta perbungkus dan baru terima Rp 16 juta.
Pengejaran terhadap RD juga membuahkan hasil.
Tim khusus narkoba berhasil mengamankan RD beserta satu unit dan alat komunikasi di depan SPBU Kulim Ujung Pekanbaru.
Keterangan RD dirinya diperintahkan untuk menjemput barang oleh pemesan yakni F yang berada Kampar.
Dari tangan pelaku RF dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 5 juta dan baru diterima sebesar Rp1 juta.
"Setelah barang tersebut diterimanya, tersangka RD akan menyimpan barang tersebut sampai ada perintah selanjutnya dari pelaku F yang berada di Kampar," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai ketiga pelaku akan diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009.
Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. Petugas juga masih terus melakukan pengejaran DPO yang belum tertangkap dari jaringan ini.
( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )