Minggu, 3 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

MASIH Ada 8,5 juta Hektar Lahan, Begini CARA Mengajukan & Mendapatkan SK Perhutanan Sosial

Ia pun mengingatkan kepada jajarannya agar tak hanya memberikan Surat Keputusan (SK) pengelolaan lahan lewat program perhutanan sosial.

Tayang:
Gambar oleh Picography dari Pixabay
hutan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo mengatakan, program perhutanan sosial telah mendistribusikan izin pengelolaan 4,2 juta hektar lahan kepada masyarakat.

Adapun target pemerintah ialah mendistribusikan 12,7 juta hektar lahan hingga 2024 sehingga masih ada 8,5 juta hektar lahan yang harus didistribusikan.

"Ini sudah berjalan yang pertama dari target 12,7 juta hektar untuk capaian perhutanan sosial sampai 2024, sampai tahun ini bulan September itu tercapai 4,2 juta hektar," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11/2020).

"Artinya kita masih memiliki sisa yang cukup banyak untuk bisa kita selesaikan dalam empat tahun mendatang yaitu kurang lebih masih 8 (8,5) juta hektar lebih," lanjut Presiden.

Ia pun mengingatkan kepada jajarannya agar tak hanya memberikan Surat Keputusan (SK) pengelolaan lahan lewat program perhutanan sosial.

Ia meminta jajarannya mendampingi para pengelola lahan sehingga bisa mancapai hasil yang maksimal.

Baca juga: BREAKING NEWS: Terbukti Bersalah, Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara

Baca juga: VIDEO: Tolak Omnibus Law dan Tuntut UMK Naik, Buruh Gelar Unjuk Rasa di DPRD Pelalawan

Baca juga: Januari 2021 Barcelona Disebut Bangkrut, Gaji Pemain Pun Mulai Dipotong

Jokowi mengatakan, ada banyak nilai ekonomi yang bisa didapat dari perhutanan sosial lewat pembukaan ekowisata, pengolahan kayu rakyat, dan lain sebagainya.

Ia melanjutkan, masyarakat yang mendapat hak pengelolaan bisa sejahtera jika mereka didampingi saat melakukan berbagai kegiatan ekonomi.

Dengan demikian mereka bisa mendapat keuntungan yang optimal sekaligus melestarikan hutan.

" Perhutanan sosial bukan hanya sebatas urusan pemberian izin ke masyarakat, mengeluarkan SK ke masyarakat," tutur Jokowi.

"Tapi yang paling penting adalah pendampingan untuk program lanjutan sehingga masyarakat di sekitar hutan itu memiliki kemampuan memanajemen SK yang sudah diberikan yaitu untuk masuk ke dalam aspek bisnis perhutanan sosial," lanjut Presiden.

Baca juga: KSPI Jelaskan Pasal di UU Cipta Kerja yang Merugikan Buruh: Soal Sistem Upah Murah

Baca juga: UU Cipta Kerja Sudah Disahkan Jokowi, BERIKUT Pasal-pasal Kontroversial di Klaster Ketenagakerjaan

Baca juga: Istri Wajib Tahu, Syarat-syarat Poligami dalam Ajaran Islam, 4 Karakter Pria yang Boleh Poligami

Cara Mendapatkan SK Perhutanan Sosial

Melansir menlhk.go.id, hingga kini, pemerintah memiliki 2 agenda besar yang menjadi sorot utama terkait dengan pengelolaan hutan, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya disekitar hutan dan juga penciptaan model pelestarian hutan yang efektif.

Melihat tujuan ini, pemerintah telah kini menyiapkan sebuah program yang memastikan bahwa sarana pengentasan kemiskinan masyarakat khususnya disekitar hutan dapat dilakukan dengan model yang menciptakan keharmonisan antara peningkatan kesejahteraan dengan setaraan dan pelestarian lingkungan.

Program ini adalah Program Perhutanan Sosial.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved