Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

3 Pengedar Uang Palsu di Sumbar Diamankan, Upalnya Masih Fresh Baru Diprint dan Belum Dipotong

Barang bukti yang ditemukan 19 lembar uang kertas Rp 100 ribu, 19 lembar pecahan Rp 100 ribu tampak belakang yang sudah diprint dan belum dipotong.

Editor: CandraDani
istimewa/Tribun Padang
Polres Solok Arosuka mengamankan tiga pengedar uang palsu. Sejumlah uang pecahan Rp 100 ribu yang belum digunting ikut diamankan 

"Terhadap pelaku disangkakan pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 26 ayat (1),(2),(3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang," kata dia.

Nyaris Mirip Uang Asli

Sementara itu terkait kasus peredaran uang palsu yang lain, Satreskrim Polres Cimahi menyita uang palsu senilai lebih dari Rp 2 miliar dari 6 orang tersangka.

Sementara 3 orang tersangka lain masih dalam pencarian polisi.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki mengatakan bahwa kelompok tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018.

Peredaran uang tersebut dilakukan di wilayah Kota Cimahi, Bandung, Karawang, Cirebon, Kuningan, dan wilayah hukum Polres Cimahi.

Baca juga: Susi Pudjiastuti Sampai Nangis, Ini Pengakuan Mahasiswa UGM Dipukul Polisi, Dipaksa Ngaku Provokator

Baca juga: Mati Mesin Saat di Atas Rel, Mobil Tertabrak Kereta Api dan Terseret 15 Meter, Penumpangnya Selamat

"Total uang palsu yang disita senilai Rp 2.006.200.000. Tugas tersangka beragam, tersangka Sariyun (52), Warsito(48), Mahsun(42), dan Pendi (44) berperan sebagai penjual mata uang palsu, tersangka Nursapto (47), dan Diman (31) bertugas sebagai pembuat mata uang palsu, dan Arno, Adi , Dedi saat ini masih dalam pencarian," kata AKBP M Yoris Marzuki, Senin (12/10/2020).

Uang palsu dicetak dalam uang pecahan Rp 100 ribu.

tribunnews
UANG PALSU Ini Mirip Aslinya, Lolos di Mesin Penghitung, Jika Beli Rp 1 Juta Dapat Rp 3 Juta (tribunjabar/daniel andrean damanik)

Penjualan yang palsu dilakukan dengan perbandingan 1:3.

Jika membeli dengan uang Rp 1 juta, maka akan diperoleh uang palsu senilai Rp 3 juta.

Yoris menjelaskan, untuk menghasilkan uang palsu yang hasilnya maksimal, harus melalui 9 jenis alat mesin cetak.

Saat diuji menggunakan mesin penghitung uang, pecahan Rp 100 ribu tersebut lolos pada mesin penghitungan .

Jika dibandingkan dengan uang asli, tidak terlihat perbedaan yang signifikan .

Penangkapan tersangka dimulai sejak 28 September 2020.

Baca juga: Tak Henti Menangis Peluk Jasad Ibunya yang Wafat, Kisah Bocah Penyandang Disabilitas Ini Bikin Haru

Baca juga: Babak Belur Dianiaya Aparat, Mahasiswa UGM Ini Dipaksa untuk Mengakui sebagai Provokator

Polisi menerima informasi akan ada transaksi uang palsu di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved