Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Peluru Nyasar ke Pondok Pesantren, yang Punya Senapan Mengaku Hanya Iseng dan Kasusnya Tak Dilanjut

Menurut Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sutoyo, pelaku mengaku tak sengaja dan tak menyangka peluru bakal nyasar ke ponpes tersebut.

Editor: CandraDani
Warta Kota/Muhammad Azzam
Polsek Bekasi Timur/Bhabinkamtibmas mengecek kerusakan Pondok Pesantren Istigosah, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, akibat senapan angin dari warga. 

Beruntung, insiden itu tidak memakan korban jiwa.

Namun, sejumlah fasilitas mengalami kerusakan.

Kasubbag Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan peristiwa tersebut.

Namun, Erna menegaskan berdasarkan hasil penyidikan, senjata yang dipakai merupakan senapan angin, bukan senjata api.

”Iya bener terjadi, tapi itu senapan angin, bukan senjata api, pelakunya juga sudah kami amankan,” katanya, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: VIDEO Syahrini Hadiri Sidang Terdakwa Penyebaran Video Mesum Mirip Dirinya, Begini Tanggapan Inces

Erna menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak sadar jika senapan itu mengenai bangunan ponpes tersebut.

Saat itu pelaku sedang berada di kontrakan yang berdekatan dengan lokasi pondok pesantren itu.

Saat itu ia memainkan senapan angin dan menembaknya, dan mengenai ponpes tersebut.

memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, namun kerusakan ada pada dinding dan kaca–kaca pondok pesantren.

”Tidak kita tahan pelakunya, masih dalam penyelidikan dan pendalaman di lokasi kejadian,” jelasnya.

Baca juga: Kisah Haru Emmanuella Tanzil dari Liverpool 35 Tahun Terpisah dari Orangtuanya yg Tinggal di Sleman

Kasusnya dihentikan

Aksi penembakan di Pondok Pesantren Istigosah, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, tak berlanjut ke jalur hukum. Kedua belah pihak telah menyepakati surat perjanjian bersama.

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sutoyo mengatakan pihak pesantren yang diwakili oleh Nani Maskuri telah memaafkan sang penembak, bernama Irfan Nur Syaban.

Surat perjanjian damai itu telah ditandatangani bersama kedua belah pihak pada, Minggu (1/11/2020) pascakejadian, Sabtu (31/10/2020) lalu

"Tidak berlanjut ke jalur hukum,” kata Sutoyo, saat dikonfirmasi pada Rabu (4/11/2020).

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved