Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Puluhan TKA Masih Beraktivitas di Kota Pekanbaru, Paling Banyak dari Korea Selatan

TKA ini berasal dari 16 negara. Mayoritas ini berasal dari Korea Selatan. Jumlah TKA yang berasal dari negeri ginseng ini mencapai 40 orang.

Penulis: Fernando | Editor: M Iqbal
Tribun Pontianak/Galih Nofrio Nanda
Ilustrasi. Pekerja asing dari PTJieneng Electrical Power dan PT Bumi Nusantara saat diamankan Direktorat Reskrimum Polda Kalbar dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar di proyek pembangunan PLTU Wilayah I PT PLN di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Pontianak, Selasa (19/3/2013). Sebanyak 78 pekerja kebanyakan warga negara RRC diamankan karena diduga tidak mempunyai izin kerja di Indonesia dan bila terbukti akan dideportasi. (Tribun Pontianak/Galih Nofrio Nanda) 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Saat ini masih ada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kota Pekanbaru.

Jumlah TKA yang beraktivitas saat ini mencapai puluhan orang.

Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru mencatat jumlah TKA saat ini mencapai 94 orang.

Baca juga: Pelaku Ngaku Menyerahkan Diri Usai Tembak Polisi, Tapi Justru Kakinya Ditembak dengan Mata Tertutup

Baca juga: Diskes Kuansing Sudah Kirim Surat Himbauan ke Puskesmas, Kasus DBD Tetap Melonjak

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Lapas Kuansing Swab Seluruh Napi dan Pegawai

Mereka berasal dari 16 negara.

Mayoritas TKA ini berasal dari Korea Selatan.

Jumlah TKA yang berasal dari negeri ginseng ini mencapai 40 orang.

Selain Korea Selatan, ada juga yang berasal Australia, Inggris, Tiongkok, Kanada dan Filipina serta sejumlah negara lainnya.

Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.

Banyak dari TKA bekerja di sektor migas. Ada juga yang bekerja di sektor energi.

Baca juga: Diguyur Hujan Deras Sepekan, Permukaan Sungai di Pelalawan Mulai Naik, BPBD Minta Warga Waspada

Baca juga: BOLA LOKAL: Masa Kompetisi Liga 2 Cuma Dua Bulan, Ini Komentar Manajemen Tiga Naga

Baca juga: INI Daftar Alamat Indah Cargo di Pekanbaru dan di Riau Lengkap dengan Nomor Telepon

"Jumlahnya ada 94 orang, mereka bekerja di berbagai sektor," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada Tribun, Rabu (4/11/2020).

Menurutnya, para TKA menjalani seleksi dan memperoleh izin dari Kementerian Tenaga Kerja RI.

Pihaknya cuma menerima laporan dari pihak perusahaan tempat TKA bekerja.

"Jadi untuk kita, sifatnya cuma melaporkan ke kita," terangnya.

Jamal memastikan pihaknya melakukan pengawasan terhadap para TKA.

Ia tidak ingin ada TKA yang menyalahgunakan izin bekerja di Indonesia.

Dirinya menjelaskan bahwa persyaratan TKA bekerja di Indonesia cukup ketat.

Mereka harus punya penjamin dan merupakan tenaga kerja skill.

Mereka juga tidak tinggal lama di Indonesia.

Para TKA biasa bekerja secara bergantian dengan rekannya yang lain.

Baca juga: Gadis 20 Tahun Ini Positif Covid-19, Dirudapaksa Dokter dan Perawat hingga Tewas

Baca juga: Ini Syarat Ibadah Umroh saat Masa Pandemi Covid-19, Tetuang Dalam Keputusan Menteri Agama

Baca juga: Penyidik KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Waterfront City Bangkinang Kampar

"Jadi kebanyakan tenaga skill, dan bekerja tidak terlalu lama. Hanya beberapa bulan, diganti dengan yang lain," paparnya.

Jamal menyebut bahwa pengawasan dilakukan oleh Seksi Tenaga Kerja Asing Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru.

Ia mengatakan bahwa pengawasan di lapangan bermula dari laporan perusahaan.

Dirinya menegaskan bahwa perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib lapor ke dinas.

"Dari hasil laporan itu, kita melakukan pengawasan. Kalau ada pelanggaran ya kita proses," ujarnya.

Baca juga: Tidur di Sembarang Tempat hingga di Kuburan, Pelarian Pria yang Bakar Kekasihnya Berakhir 

Baca juga: Makin Sedikit Pelanggar Protokol Kesehatan, Jika Terjaring Disanksi Menyanyi hingga Sapu Jalan

( Tribunpekanbaru.com /Fernando Sikumbang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved