Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Anak Diperlakukan tak Manusiawi di Kantor Polisi, Bapak Ini Tak Terima dan Mantap Pilih Jalur Hukum

Kepada Najwa Shihab, Kapur mengaku akan membawa perlakuan tak manusiawi yang diterima Bintang Keadilan ke jalur hukum.

Editor: CandraDani
YouTube Najwa Shihab
Seorang pria bernama Kapur menceritakan perjuangannya mencari sang putra, Bintang Keadilan yang menghilang saat mengikuti demo menolak Omnibus Law. 

"Setelah itu saya masuk kepala anak saya sudah bocor, enggak pakai sandal, bajunya dicopot," kata Kapur menahan tangis.

Kepada Najwa Shihab, Kapur mengaku akan membawa perlakuan tak manusiawi yang diterima Bintang Keadilan ke jalur hukum.

"Saya sudah menyerahkan kasus ini ke Lembaga Bantuan Hukum," ujar Kapur.

Baca juga: Update Kasus Korupsi Proyek Jembatan Waterfront City, Mantan Ketua DPRD Kampar Ikut Diperiksa KPK

UU Cipta Kerja Telanjur Ditandatangani Jokowi, Yusril Sarankan Ini untuk Perbaikan

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kesalahan pengetikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terjadi akibat proses pembentukannya yang tergesa-gesa, sehingga mengabaikan asas kecermatan.

Namun, menurut Yusril, UU tersebut sudah terlanjur ditandatangani Presiden Jokowi dan diundangkan dalam Lembaran Negara.

"Naskah itu sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

Lantas, bagaimana cara memperbaiki kesalahan pengetikan tersebut?

Yusril mengatakan, kesalahan pengetikan tersebut tidak membawa pengaruh pada norma yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Oleh karenanya, menurut Yusril, pemerintah dan DPR dapat melakukan rapat guna memperbaiki kesalahan pengetikan tersebut.

"Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu," ujarnya.

Yusril mengatakan, setelah naskah UU Cipta Kerja diperbaiki, pemerintah harus mengumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan rujukan resmi.

"Presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu," ucapnya.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan, adanya salah ketik dalam naskah UU yang telah disetujui presiden dan DPR dan dikirim ke Sekretariat Negara telah terjadi beberapa kali.

Namun, kesalahan ketik kali ini memang beda, karena kekeliruan itu baru diketahui setelah presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam Lembaran Negara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved