Fakta Sidang Dugaan Korupsi Makan Minum Setda Kuansing, Pola Mark Up Terungkap, Saksi Kunci Absen

"Saksi Afrigo tidak hadir," kata Carlo, yang jadi JPU dalam sidang tersebut. Afrigo merupakan saksi kunci yang merupakan honorer di Pemkab Kuansing.

Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Fakta Sidang Dugaan Korupsi Makan Minum Setda Kuansing, Pola Mark Up Terungkap, Saksi Kunci Absen 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Sidang dugaan korupsi Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum, Kamis (5/11/2020), diwarnai absennya salah satu saksi kunci dalam kasus ini.

Pola mark up juga terungkap dalam kasus ini.

Sidang dipimpin majelis ketua Faisal.

Ia ditemani dua hakim anggota lainnya.

Sidang untuk semua terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Plt Sekda Kuansing Muharlius selaku pengguna anggaran (PA), M Saleh ; mantan Kabag umum dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ; Verdy Ananta ; mantan bendahara pengeluaraan rutin ; Hetty Herlina ; mantan Kasubag kepegawaian dan selaku PPTK serta Yuhendrizal ; mantan Kasubag tata usaha dan selaku PPTK.

Dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menghadirkan enam saksi.

Seharusnya ada satu saksi lagi, namunabsen.

"Saksi Afrigo tidak hadir," kata Carlo, yang jadi JPU dalam sidang tersebut.

Afrigo merupakan saksi kunci yang merupakan honorer di Pemkab Kuansing.

Dalam persidangan namanya disebut dalam hak tenis.

Misalnya pemesanan ke percetakan dan lain-lain.

Selain itu, informasi yang diperoleh Tribunpekanbaru.com, Afrigo juga mengetahui aliran dana dari kasus dugaan korupsi ini ke beberapa pihak.

Pihak kejaksaan belum bisa dimintai keterangan apa penyebab Afrigo absen.

Enam saksi yang dihadirkan dalam persidangan Kamis (5/11/2020) merupakan pihak ketiga yakni Murliati, pemilik kurnia catring, kantin di kantor bupati Kuansing; Japrimal pemilik percetakan ATK, Azrori Analke Apes - pemilik percetakan dan anggota DPRD Kuansing serta Laden Aryono, Nurliana dari pihak ketiga dan Helfy Gusrinan dari pihak teller bank.

Dalam persidangan ini, terungkap gambaran pola mark up yang digunakan dalam dugaan kasus korupsi ini.

Hal itu terungkap kala Japrimal bersaksi.

Ia mengatakan dari 96 kwitansi atas nama usahanya, satu pun tidak ada yang ia tulis.

"Saya tidak ada menulis satupun dari 96 kwitansi," kata Japrimal dalam kesaksiannya.

Selain itu, nilai di kwitansi pun tidak sesuai dengan kenyataan.

Ada pengelumbungan.

Misalnya yang nilainya seharusnya Rp 74 juta.

Namun dikwitansi dibuat Rp 156 juta.

Azori Analke Ape juga mengungkap hal yang sama.

Total pesanan ke pihaknya senilai Rp 75 juta lebih.

Ternyata, ada kwitansi-kwitansi fiktif lainnya yang total jumlahnya ia tidak tau.

"Kalau kwitansi yang Rp 75 juta lebih tidak masalah.

Kalau kwitansi lainnya, saya tidak tau jumlahnya," katanya.

Sidang sempat beberapa kali diskor karena suara dari pihak JPU dan saksi kurang jelas.

Sidang daring ini berasal dari berbagai tempat.

Halim di Pengadikan Tipikor Pekanbaru, JPU dan saksi di Kejaksaan Negeri Kuansing, terdakwa ada yang di Mapolsek Kuantan Tengah, Kuansing dan di Puskesmas Sentajo Raya, Kuansing.

Dalam kasus ini, dugaan kerugian negara sebesar Rp Rp 10.462.264.516.

Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910.

Sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp 7.451.038.606.

Dugaan korupsi ini pada enam kegiatan yakni kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat ; Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah non dapeetemen/luar negeri ; Rapat koordinasi unsur muspida ; Rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah ; Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah dan terakhir Penyediaan makan dan minum (rutin).

Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) yakni sebesar Rp 13.300.600.000.

Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp 13.209.590.102. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved