Wako Pekanbaru Prihatin Mantan Camat Tenayan Raya Terjerat Hukum, Tersangka Korupsi Dana PMBRW
Menurut Wako Firdaus, kasus tersebut menjadi sanksi bagi perbuatan yang dilakukan oleh AS. Ia menyebut perbuatan AS berisiko terhadap hukum
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Walikota Pekanbaru, Firdaus mengaku prihatin dengan Mantan Camat Tenayan Raya, AS yang tersangkut kasus hukum.
AS menjadi tersangka dalam Dugaan Korupsi Dana PMBRW.
"Kita tentu pertama sebagai sesama tim, kita prihatin. Sangat prihatin," terangnya kepada Tribunpekanbaru.com Jumat (6/11/2020).
Menurutnya, kasus tersebut menjadi sanksi bagi perbuatan yang dilakukan oleh AS. Ia menyebut perbuatan AS berisiko terhadap hukum.
Baca juga: Desain Perumahan Golden Crown Pekanbaru Lebih Kekinian, Ada Beragam Promo Menarik untuk Konsumen
Baca juga: Digelar 12 November 2020, Debat Kandidat Pilkada Dumai Dibatasi, Tak Semua Pendukung Boleh Masuk
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana PMBRW dan Kelurahan, Mantan Camat Tenayan Raya Akan Diperiksa
Firdaus menghormati proses hukum terhadal AS. Ia pun mempersilahkan aparat penegak hukum untuk memproses AS sesuai hukum berlaku.
"Maka kita hormati proses hukum terhadapnya. Apa yang diduga saat ini, itu melanggar ketentuan hukum," jelasnya.
AS terjerat hukum sebagai resiko tugas yang dilakukannya. Pemerintah kota pun siap memberi pendampingan hukum bagi AS.
Firdaus pun berpesan kepada jajaran pemerintah kota. Ia mengingatkan para ASN bisa menjalani tugas secara disiplin.
Mereka bisa menyusurun program kerja dengan baik. Ia menyebut program harus tertata dari gagasan, perencanaan, pengadaan hingga pelaksaan kegiatan.
Firdaus menyebut program yang tersusun dengan baik agar tidak tersangkut hukum. ASN pun harus bekerja sesuai pedoman dan ketentuan.
"Ada tuntunan dalam bertugas, sesuai petunjuk teknis. Lakukan proses sesuai aturan dan tahapan," ujarnya.
Belum Diperiksa Kejari Pekanbaru
Meski telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, 
AS belum diperiksa oleh penyidik korps Adhyaksa.
Perkara ini, ditangani oleh jaksa Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega memaparkan, Abdimas yang merupakan mantan Camat Tenayan Raya ini, akan diperiksa penyidik dalam waktu dekat.

 
			
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											