3 Kapal Malaysia Curi Ikan di Selat Malaka Ditangkap, Para ABK-nya WN Myanmar dan Thailand
kapal berbendera Malaysia tersebut bernama PKFB 1223 GT. 66 itu memuat ikan campuran 5 ton dengan nakhoda berinisial S serta 5 ABK WN Myanmar
Editor:
CandraDani
Dalam kasus ini, nakhoda dan ABK ketiga KIA yang terbukti tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal/illegal fishing dengan menggunakan jaring di Wilayah Perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1).
Kemudian juga Pasal 93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 selanjutnya diperiksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan, Sumatera Utara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KRI Kerambit-627 Tangkap Tiga Kapal Malaysia Saat Curi Ikan di Selat Malaka",
