Pengusaha Reklame Otak Pelaku Tebang 83 Pohon Median Jalan di Pekanbaru Terancam 5 Tahun Penjara
TFG yang memerintahkan 4 tersangka yang telah ditangkap, yakni JW, MA, RP, dan RA untuk menebang pohon di median jalan tersebut dengan upah Rp 2,5 Jut
Hal itu membuat Walikota Pekanbaru Firdaus MT merasa geram, sebab pohon pelindung itu persis di sekitar bando atau papan reklame yang mengangkangi jalan ilegal.
Untuk itu orang nomor satu di Pekanbaru tersebut minta OPD terkait segera bertindak.
Kemudian hal itu juga sudah dilaporkan ke Polsek Bukit Raya.
Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai yang ditebang pekan lalu itu persis di sekitar bando atau papan reklame yang mengangkangi jalan ilegal.
"Itu merupakan perbuatan yang tidak baik. Hanya karena papan reklame agar tidak terhalangi malah pohon pelindung yang dipotong tanpa ada dasar atau izin siapapun. Saya minta segera dicari pelakunya, dan OPD terkait jangan hanya menunggu instruksi saja. Cari pelakunya segera," ujar Walikota Firdaus MT.
Baca juga: Akhirnya, Walikota Pekanbaru Tandatangani Perwako Tentang OTG, Keluarga Dibiayai Selama Isolasi
Baca juga: Bingung Saat Dikejar Warga dan Korbannya, Dua Jambret di Pekanbaru Jatuh Dari Sepeda Motor
Walikota juga mengingatkan, peristiwa seperti itu juga pernah terjadi sebelumnya di Jalan Jenderal Sudirman.
Oknum pemilik tiang reklame lakukan pemotongan pohon di median jalan.
"Saya masih ingat, beberapa waktu lalu peristiwa serupa pernah terjadi di Jalan Sudirman. Ada pemilik tiang reklame yang memotong pohon pelindung. Mungkin saja ini modusnya sama. Maka saya tegaskan selidiki itu. Jika benar, ada atau tidak izin tiang mereka, tebang saja," ucap Firdaus.
Untuk itu Firdaus menginstruksikan OPD, seperti Satpol PP dan Bapenda Pekanbaru untuk segera memotong tiang ilegal yang ada.
Tidak hanya itu, tiang yang berada tidak pada peruntukkannya juga ditertibkan ke tempat yang sudah ditetapkan.
"Lakukan tugas dengan segera. Yang ilegal potong, jangan sampai ada lagi pohon dipotong karena kepentingan segelintir orang," ungkapnya.
Terkait penebangan pohon pelindung itu saat ini sudah dilaporkan ke Polsek Bukit Raya.
Terkait Bando tempat media iklan ditampilkan sudah dinyatakan ilegal.

Pelarangan itu sudah tertera pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan.
Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.