Pengusaha Reklame Otak Pelaku Tebang 83 Pohon Median Jalan di Pekanbaru Terancam 5 Tahun Penjara

TFG yang memerintahkan 4 tersangka yang telah ditangkap, yakni JW, MA, RP, dan RA untuk menebang pohon di median jalan tersebut dengan upah Rp 2,5 Jut

Editor: CandraDani
KOMPAS.COM/IDON
Inilah otak pelaku penebangan pohon median jalan berinisial TFG alias Tomi (46) usai ditangkap Polsek Bukitraya di Pekanbaru, Riau, Senin (9/11/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - TFG alias Tomi (46), warga Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, pengusaha reklame yang tebang 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, terancam lima tahun penjara.

Diketahui, TFG yang memerintahkan empat tersangka yang sebelumnya telah ditangkap, yakni JW, MA, RP, dan RA untuk menebang pohon di median jalan tersebut dengan upah Rp 2,5 juta.

"Tersangka TFG alias Tomi kita jerat dengan Pasal 184 KUHAP untuk diterapkan Pasal 170 Jo 55 KUHPidana, sedangkan empat tersangka lainnya, dijerat Pasal Pasal 170 Jo 55 KUHP. Ancaman hukuman penjara selama lima tahun enam bulan," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Kata Danang, tersangka TFG adalah otak pelaku penebangan pohon median tersebut, ia ditangkap pada hari Jumat (6/11/2020).

Baca juga: Gelang Emas 50 Gram Raib, IRT di Padang jadi Korban Hipnotis Wanita Ngaku Dokter Satgas Covid-19

Tersangka menganggap pohon yang mempercantik median jalan itu menutup dan merugikan usahanya, kemudian ia menyuruh empat tersangka yang sudah ditangkap tersebut untuk menebang pohon itu dengan upah Rp 2,5 juta.

Jumlah pohon yang ditebang oleh empat tersangka sebanyak 83 batang jenis glodokan tiang dan pohon jenis tabebuya.

Pohon-pohon itu ditebang dengan parang secara diam-diam pada Minggu (11/10/2020) lalu dini hari.

"TFG alias Tomi menyuruh empat tersangka untuk menebang pohon median jalan, karena papan reklamenya tertutup," ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka, Pemerintah Kota Pekanbaru mengalami kerugian sekitar Rp 113 juta.

Baca juga: Diperpanjang Hingga Akhir November, Ini Jenis-jenis Usaha yang Bakal Mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Wali Kota Pekanbaru Geram ; Cari Pelakunya

Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Pekanbaru bertindak cepat menertibkan atau mengecek bando jalan atau papan reklame ilegal.

Pengecekan itu dilakukan, Senin (19/10) setelah mendapatkan instruksi langsung dari Walikota Pekanbaru H Firdaus ST MT.

Menurut Plt Kasatpol PP Burhan Gurning timnya sudah turun kelapangan melakukan pegecekan.

"Pengecekan ini kita lakukan setelah ada perintah langsung dari Bapak Walikota dan hasilnya akan kami laporkan terlebih dahulu ke Pak Walikota," ujar Burhan Gurning kepada Wartawan, Senin (19/10).

Baca juga: FOTO: PUPR Kota Pekanbaru Polisikan Perusakan Puluhan Pohon di Jalan Tuanku Tambusai

Baca juga: Lagi, Kecelakaan di Tol Pekanbaru - Dumai, Sopir Mobil Pick Up Luka-Luka

Instruksi penertiban bando atau papan reklame ilegal itu oleh Walikota Pekanbaru, buntut ditebangnya pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusai oleh pelaku yang masih misterius.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved