Pengusaha Reklame Otak Pelaku Tebang 83 Pohon Median Jalan di Pekanbaru Terancam 5 Tahun Penjara
TFG yang memerintahkan 4 tersangka yang telah ditangkap, yakni JW, MA, RP, dan RA untuk menebang pohon di median jalan tersebut dengan upah Rp 2,5 Jut
Seperti diketahui, di Pekanbaru, ada sembilan bando yang berdiri, satu bando berada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS.
Di Jalan Riau, sebelumnya ada dua titik bando yakni satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite Hotel.
Bando yang di depan Grand Elite Hotel sudah dipotong.
Kemudian, ada dua berdiri di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada di sekitar Mal SKA dan satu lagi di depan salah satu bank.
Bando yang berada di depan bank ini beberapa hari lalu mendapat sorotan.
Sebab, meski ilegal bando itu masih menayangkan beberapa iklan besar.
Namun, Satpol PP sudah menurunkan iklan-iklan yang dipasang berlapis itu.
Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta.
Posisi bando berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda.
Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga.
Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling.
Selain Bando, bahkan tiang reklame ilegal atau tidak diposisi yang semestinya banyak juga di temui di Kota Pekanbaru.
Seperti di Jalan Yos Sudarso, tiang reklame ditanam di atas trotoar.
Seharusnya, dalam Perda tiang reklame minimal satu meter di luar median jalan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tebang 83 Pohon Median Jalan di Pekanbaru, Pengusaha Reklame Terancam 5 Tahun Penjara",dan Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Wali Kota Pekanbaru: Cari Pelakunya!, Oknum Reklame Ilegal Diduga Tebang Pohon Pelindung Jalan,