Rabu, 22 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terungkap Ada Peran Napi Dalam Peredaran Sabu 20 Kilogram, Diduga Bisa Gunakan HP di Sel Penjara

Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menduga ada keterlibatan Napi dalam peredaran sabu 20 Kilogram.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUN PEKANBARU / RIZKY ARMANDA
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat memimpin ekspos pengungkapan sabu 20 Kilogram, Senin (9/11/2020) sore. 

Adapun yang dimaksud oleh Irjen Agung ini adalah, aksi dari pelaku bernama Simson Siahaan. Dia mengaku sebagai anggota polisi dan menyatakan sudah mengamankan rute pengiriman narkoba.

"Bahkan mobil yang dikendarai pelaku ini, ada rencana platnya mau diganti dengan plat nomor polisi. Saudara Simson ini yang mengatur perjalanan dari Bengkalis ke Pekanbaru, dan meyakinkan tersangka yang lain di jalan sudah diamankan semua petugas, sehingga lancar sampai ke Pekanbaru," tutur Agung.

Simson ditangkap di sebuah kos-kosan di daerah Pelalawan. Pengakuannya, dalam mengawal pengiriman narkoba ini ia diupah Rp40 juta.

Sebelumnya, mereka sudah mencoba memasukkan narkoba sebanyak 2 kali, namun gagal. Ini merupakan percobaan mereka yang ketiga.

Sementara itu, satu pelaku lagi adalah Syaharudin Effendi alias Pak Cik Itan (54), seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

Ia merupakan napi kasus narkoba dan sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara.

Syaharudin inilah yang diketahui bertindak sebagai pengendali dalam memasukkan barang haram dari Bengkalis ke Pekanbaru.

Namun ia diketahui meninggal dunia pada Minggu malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

"Meninggal karena muntah darah, karena sakit yang dideritanya sejak beberapa waktu lalu," papar Agung.

Diterangkan Agung, para sindikat ini pun memakai cara lain dalam mengemas sabu.

Dimana biasanya mereka memakai kemasan teh hijau China, ternyata ada juga yang dikemas dengan kemasan Milo Malaysia. Ini bertujuan untuk mengelabui petugas.

Agung menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman. Karena ada beberapa pekerjaan rumah (PR), dalam rangka melanjutkan pengejaran.

Selain narkoba, polisi menyita 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 unit Toyota Yaris, 5 unit handphone, dompet, dan 2 buah ATM.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni pasal 114 Ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved