Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Mantan Camat Tenayan Raya Jalani Pemeriksaan Pertama Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PMBRW

Abdimas dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi kegiatan senilai Rp1 miliar lebih tersebut.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Jaksa Geledah Kantor Camat, Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi PMBRW dan Dana Kelurahan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan, Abdimas Syahfitra, mantan Camat Tenayan Raya akhirnya menjalani pemeriksaan.

Ia datang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman.

Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali dijalani Abdimas.

Setelah dirinya ditetapkan sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kerugian negara yang ditimbulkan, akibat dugaan rasuah tersebut.

Baca juga: Riau Keluar Dari Zona Merah, Gubernur Minta Jangan Kendorkan Protokol Kesehatan

Baca juga: Alhamdulillah, Siswa SMP di Pekanbaru Mulai Proses Belajar Tatap Muka, Begini Skema Pemkot

Jaksa Penyidik Periksa Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Terkait Dugaan Korupsi Dana Kegiatan PMBRW. Foto: Mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas saat hendak meninggalkan Kantor Kejari Pekanbaru usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (14/9/2020)
Jaksa Penyidik Periksa Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Terkait Dugaan Korupsi Dana Kegiatan PMBRW. Foto: Mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas saat hendak meninggalkan Kantor Kejari Pekanbaru usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (14/9/2020) (Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda)

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega saat dikonfirmasi, membenarkan perihal adanya pemanggilan oleh tim penyidik terhadap Abdimas untuk dilakukan pemeriksaan.

"Pada hari ini kami memang mengagendakan pemanggilan terhadap AS. Dia dipanggil pukul 09.00 WIB, kami sudah tunggu dan dikira tak datang. Tapi, tiba-tiba sekitar pukul 15.00 WIB, yang bersangkutan datang untuk diperiksa," sebutnya.

Lanjut Zega, tersangka datang seorang diri tanpa didampingi penasehat hukum.

Untuk itu katanya, hal ini akan dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka. 

"Apakah ini menjadi alasan pemeriksaan berikutnya, kalau tidak datang membawa penasehat hukum, maka kami yang menyiapkan (penasehat hukum). Ini sesuai undang-undang, karena ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tegas Zega.

Diyakini pemeriksaan terhadap Abdimas, tidak hanya kali ini saja.

Sesuai kebutuhan, penyidik kemungkinan akan mengagendakan kembali pemanggilan terhadap tersangka.

Ini tentunya, dalam rangka merampungkan berkas perkara tersangka Abdimas.

Baca juga: VIDEO: Rumah Sakit Apung Nusa Waluya II Batal Beroperasi di Kota Pekanbaru

Baca juga: APBD Perubahan Sudah Bisa Dibelanjakan, DPRD Pekanbaru Minta Tepat Sasaran, Prioritaskan Tunda Bayar

"Ini pemeriksaan pertama AS dalam kapasitasnya sebagai tersangka," bebernya.

Sebagaimana diketahui, jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi PMBRW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.

Dia adalah Abdimas Syahfitra, yang tak lain merupakan mantan Camat Tenayan Raya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved