Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Mantan Camat Tenayan Raya Jalani Pemeriksaan Pertama Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PMBRW

Abdimas dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi kegiatan senilai Rp1 miliar lebih tersebut.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Jaksa Geledah Kantor Camat, Terkait Pengusutan Dugaan Korupsi PMBRW dan Dana Kelurahan 

Abdimas dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi kegiatan senilai Rp1 miliar lebih tersebut.

Terkait perkara ini, jaksa sudah memeriksa sejumlah orang di Kecamatan Tenayan Raya tersebut.

Seperti Lurah, pendamping, narasumber, peserta dan stake holder lain yang terkait dengan kegiatan bermasalah tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Abdimas terancam hukuman 20 tahun penjara. Adapun modus perbuatan tersangka, dia diduga melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta.

Abdimas menyuruh orang untuk mencairkan, lalu dialah yang mengelola langsung keuangan tersebut.

Dana itu dipakai untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan, seperti pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah serta pelatihan peternakanan itu.

Harusnya hal tersebut bukan Abdimas yang mengelola, akan tetapi dikelola oleh Satker masing-masing.

Tapi karena dia punya otoritas, hal itu akhirnya ia lakukan.

Kegiatan itu hanya setengah, atau dalam artian lain tidak sepenuhnya terealisasi, tapi dalam laporannya pelaksanaan kegiatan dibuat selesai.

Abdimas sendiri sudah pernah diperiksa oleh tim jaksa penyidik. Saat itu ia masih berstatus sebagai saksi.

Terkait pengusutan perkara ini, tim jaksa penyidik juga sudah melakukan upaya penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020) lalu.

Dari penggeledahan yang berlangsung selama lebih kurang 3 jam, terhitung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, jaksa menyita sejumlah dokumen.

Tim dari Kejari Pekanbaru saat membawa box kontainer berisi dokumen, hasil penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020)
Tim dari Kejari Pekanbaru saat membawa box kontainer berisi dokumen, hasil penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020) (Istimewa)

Seluruhnya dimasukkan ke dalam sebuah box kontainer, dan dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru.

Pasca penggeledahan, tim penyidik memilah atau menyaring dokumen-dokumen tersebut, untuk kemudian didalami lebih lanjut.

Kegiatan yang terindikasi terdapat penyimpangan itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved