Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Suara Gemetar, Babe Haikal: Habib Rizieq Itu Ingin Dialog, tapi Selalu Ada yang Menghambat

Haikal menegaskan pihaknya sejatinya ingin berdialog dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak tahun 2017. 

kolase capture ILC tv ONE
Ustaz Haikal dan Habib Rizieq 

"Dear Pencinta ILC: Diskusi kita Selasa Pkl 20.00 WIB, berjudul "Setelah Protokol Kesehatan Dilanggar..." Selamat menyaksikan."kicau Karni Ilyas dikutip tribun-timur.com.

Dan netizen pun bebas berekspresi di kolom komentar Karni Ilyas.

tribunnews

Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz mendadak mencopot Irjen Nana Sudjana dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya, Senin (16/11/2020) hari ini.

Selain Kapolda Metro, Idham juga mencopot Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi Novianto sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Pencopotan Irjen Nana Sudjana dan Irjen Rudy Sufahradi Novianto disebut sebagai buntut kerumunan massa yang terjadi di rumah Habib Rizieq Shihab Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

Seperti yang telah diketahui, Habib Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putri keempatnya, Najwa Shihab dan dihadiri 10 ribu orang.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan, Nana dan Heru dicopot lantaran tidak melaksanakan perintah terkait pengamanan protokol kesehatan. Baca juga: Setelah Anies Baswedan Diperiksa Polri 9 Jam Lebih, Kini Menunggu Giliran Keluarga Rizieq Shihab

Pengakuan Anies Baswedan

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku telah mengirimkan surat kepada Habib Rizieq Shihab soal penyelenggaraan acara.

Dari penuturan Anies, surat aturan penyelenggaraan acara tersebut sudah dikirimkan melalui Wali Kota Jakarta Pusat.

"Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies, seperti yang diwartakan Kompas.com, Senin (16/11/2020).

Akan tetapi, surat dari Anies tersebut tidak digubris oleh pihak Habib Rizieq, sehingga kegiatan yang dihadiri puluhan ribu orang itu tetap terjadi.

Akhirnya, terjadi pelanggaran terkait kerumunan massa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Pelanggaran itu dibenarkan dari keluarnya surat pemberian sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta dari Satpol PP DKI Jakarta kepada Habib Rizieq Shihab.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved