Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mengejutkan, Inilah Sosok yang Berperan Memasok Senpi dari Filipina untuk KKB

Senjata api dipasok melalui Manado. Kemudian dipasok lagi ke Papua untuk didapatkan KKB. Inilah sosok yang selama ini mengatur penjualan senjata

Editor: Budi Rahmat
Facebook The TPNPB News
KKB tenteng senjata api 

Kapolda menyebutkan bahwa tiga tersangka yang ditangkap secara bertahap sejak 3 November 2020 itu saat ini masih diamankan di Mapolda Papua Barat.

Mereka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

"Kami masih menggali informasi dari para tersangka, untuk memastikan apakah transaksi jual beli senjata api juga pernah dilakukan dengan KKB Papua atau belum. Kami masih dalami itu," katanya lagi.

Ia pun mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan bisnis atau perdagangan senjata api, meskipun keuntungannya sangat menggiurkan.

Karena hal itu dapat dimanfaatkan oleh para pelaku tindak kejahatan termasuk KKB Papua.

"Ada juga di sini, katanya senjata api untuk mas kawin atau mahar pernikahan.

Untuk hal ini tolong masyarakat mempertimbangkan lagi karena ini sangat berbahaya dan dapat dimanfaatkan oleh para pelaku tindak kejahatan," kata Kapolda.

Ia menambahkan bahwa Polri sudah memiliki Satuan Tugas Nemangkawi.

Selain itu Polda Papua Barat pun sudah membentuk tim khusus untuk penanganan masalah separatis.

Keduanya terus berkolaborasi untuk mengungkap distribusi ilegal senjata api di wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua.

Sosok 3 Tersangka Pemasok Senjata KKB Papua

Sebelumnya, Polisi juga berhasil mengamankan 3 tersangka yang menjadi pemasok senjata untuk KKB Papua.

Mereka adalah Bripka JH (35) yang merupakan oknum anggota Brimob, DC (39) yang merupakan ASN dan anggota Perbakin Nabire, dan FHS (39) mantan anggota TNI AD.

Tiga tersangka itu kini dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Berikut rangkuman fakta selengkapnya dilansir dari Antara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved