Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian, Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Denda Rp 10 Juta
I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 14 bulan.
Drummer band Superman Is Dead itu dituntut hukuman penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Sidang yang digelar secara offline itu disiarkan secara live streaming di YouTube PN Denpasar.
"Menuntut, supaya majelis hakim PN Denpasar, menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan sesua pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI no 19 nomor 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik," ujar Jaksa Penuntut Umum dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/11/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap tersakwa atas nama I Gede Aryastina alis Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 10 juta, dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap berada di tahanan," tambahnya.
Jaksa menilai bahwa Jerinx secara terbukti melakukan tindakan ujaran kebencian dengan membuat postingan yang bisa menimbulkan kebencian di masyarakat.
Selain itu menurut JPU, Jerinx terbukti menyinggung Ikatan Dokter Indonesia (IDI) lewat postingannya di sosial media Instagram pada Juli 2020 kemarin.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Terbukti Bersalah, Jerinx Dijatuhi 14 Bulan Penjara, https://bali.tribunnews.com/2020/11/19/terbukti-bersalah-jerinx-dijatuhi-14-bulan-penjara.
Penulis: Putu Candra
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi