Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian, Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Denda Rp 10 Juta

I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 14 bulan.

Editor: Ilham Yafiz
Tribunnews.com
Jerinx 

TRIBUNPEKANBARU.COM - I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 14 bulan.

Vonis terhadap Jerinx dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri 9PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Vonis 14 bulan atau satu tahun dua bulan ini dijatuhken kepada Jerinx karena dinilai bersalah.

Penggebuk drum Superman Is Dead ini dinyatakan bersalah terkait tindak pidana ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

Demikian disampaikan majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan, Kamis (19/11/2020).

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, tim jaksa yang dikoordinir Jaksa Otong Hendra Rahayu mengajukan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun terhadap Jerinx.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut suami Nora Alexandra ini dengan pidana denda sebesar Rp. 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim bersimpulan, bahwa Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bersadarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut, Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan denda Rp. 10 juta subsidair satu bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," tegas Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Terhadap putusan majelis hakim itu, Jerinx kemudian berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya dan menyatakan pikir-pikir.

"Setelah saya diskusi dengan penasihat hukum, kami berfikir terlebih dahulu," jelas Jerinx.

Hal senada juga disampaikan tim jaksa penuntut.

Baca juga:

Kasus Video Syur Mirip Gisel & Soal Kemungkinan Naik Status Jadi Tersangka, Ahli Hukum Angkat Bicara

Jelang Conor McGregor vs Dustin Poirier, Pertarungan yang Paling Dinanti pada UFC Awal Tahun 2021

Mantan Sopir Jaksa Pinangki Pernah Diminta Tukar Valas, Uangnya untuk Beli Alphard, Mercy dan BMW

Dituntut 3 Tahun Penjara

Drummer band Superman Is Dead itu dituntut hukuman penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang yang digelar secara offline itu disiarkan secara live streaming di YouTube PN Denpasar.

"Menuntut, supaya majelis hakim PN Denpasar, menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan sesua pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI no 19 nomor 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik," ujar Jaksa Penuntut Umum dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/11/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap tersakwa atas nama I Gede Aryastina alis Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 10 juta, dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap berada di tahanan," tambahnya.

Jaksa menilai bahwa Jerinx secara terbukti melakukan tindakan ujaran kebencian dengan membuat postingan yang bisa menimbulkan kebencian di masyarakat.

Selain itu menurut JPU, Jerinx terbukti menyinggung Ikatan Dokter Indonesia (IDI) lewat postingannya di sosial media Instagram pada Juli 2020 kemarin.

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Terbukti Bersalah, Jerinx Dijatuhi 14 Bulan Penjara, https://bali.tribunnews.com/2020/11/19/terbukti-bersalah-jerinx-dijatuhi-14-bulan-penjara.
Penulis: Putu Candra
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved