Inspektorat Dilibatkan Jaksa Hitung Kerugian Negara, Dugaan Korupsi di Tenayan Raya Pekanbaru
Jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, hingga saat ini masih melengkapi berkas penyidikan
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyelidikan dugaan korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019 masih berlangsung.
Jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, hingga saat ini masih melengkapi berkas penyidikan.
Jaksa juga sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dia adalah mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra.
Dalam proses penyidikan ini, satu hal yang belum rampung, yakni terkait audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Untuk itu, jaksa dalam hal ini menggandeng pihak Inspektorat Kota Pekanbaru.
Baca juga: APES, Mobil Splash Terperosok ke Parit, Body Terjepit di Mulut Got,Banting Stir Saat Disalip Pemotor
Baca juga: NYARIS Lolos, Kirim 6.594 Butir Ekstasi Lewat Ekspedisi, Bungkusan Berlapis-lapis Dimasukkan Karung
Baca juga: Anak Histeris Terpaku Lihat Tubuh Ibu Tergeletak Usai Dijambret, Endingnya Pilu Berurai Air Mata
"Kita telah menyerahkan kepada Inspektorat untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Jumat (20/11/2020).
Lanjut dia, jaksa penyidik sebenarnya telah melakukan penghitungan sendiri.
Namun untuk memastikannya, penyidik meminta bantuan Inspektorat.
"Adapun dasarnya adalah penghitungan kita sebagai Jaksa Penuntut Umum.”
“ Kita sudah membuat kalkulasi kerugian itu. Untuk lebih jelasnya, lebih baik untuk diaudit oleh Inspektorat," bebernya.
Zega mengungkapkan, jaksa sudah memeriksa sebanyak 40 orang saksi terkait perkara dugaan rasuah ini.
Di antaranya belasan orang lurah, pendamping, narasumber dan stakeholder terkait.
"Kalau saksi, pada prinsipnya sudah cukup. Cuma ada beberapa yang kurang. Saya rasa untuk melengkapi berkas saja. Artinya, yang poin-poinnya sudah cukup," ucapnya.
Untuk diketahui, Abdimas Syahfitra dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi kegiatan senilai Rp1 miliar lebih tersebut.
Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
			