Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Inspektorat Dilibatkan Jaksa Hitung Kerugian Negara, Dugaan Korupsi di Tenayan Raya Pekanbaru

Jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, hingga saat ini masih melengkapi berkas penyidikan

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Tim dari Kejari Pekanbaru saat membawa box kontainer berisi dokumen, hasil penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyelidikan dugaan korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019 masih berlangsung.

Jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, hingga saat ini masih melengkapi berkas penyidikan.

Jaksa juga sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Dia adalah mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra.

Dalam proses penyidikan ini, satu hal yang belum rampung, yakni terkait audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Untuk itu, jaksa dalam hal ini menggandeng pihak Inspektorat Kota Pekanbaru.

Baca juga: APES, Mobil Splash Terperosok ke Parit, Body Terjepit di Mulut Got,Banting Stir Saat Disalip Pemotor

Baca juga: NYARIS Lolos, Kirim 6.594 Butir Ekstasi Lewat Ekspedisi, Bungkusan Berlapis-lapis Dimasukkan Karung

Baca juga: Anak Histeris Terpaku Lihat Tubuh Ibu Tergeletak Usai Dijambret, Endingnya Pilu Berurai Air Mata

"Kita telah menyerahkan kepada Inspektorat untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Jumat (20/11/2020).

Lanjut dia, jaksa penyidik sebenarnya telah melakukan penghitungan sendiri.

Namun untuk memastikannya, penyidik meminta bantuan Inspektorat.

"Adapun dasarnya adalah penghitungan kita sebagai Jaksa Penuntut Umum.”

“ Kita sudah membuat kalkulasi kerugian itu. Untuk lebih jelasnya, lebih baik untuk diaudit oleh Inspektorat," bebernya.

Zega mengungkapkan, jaksa sudah memeriksa sebanyak 40 orang saksi terkait perkara dugaan rasuah ini.

Di antaranya belasan orang lurah, pendamping, narasumber dan stakeholder terkait.

"Kalau saksi, pada prinsipnya sudah cukup. Cuma ada beberapa yang kurang. Saya rasa untuk melengkapi berkas saja. Artinya, yang poin-poinnya sudah cukup," ucapnya.

Untuk diketahui, Abdimas Syahfitra dinilai sebagai orang yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi kegiatan senilai Rp1 miliar lebih tersebut.

Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Abdimas terancam hukuman 20 tahun penjara.

Adapun modus perbuatan tersangka, dia diduga melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta.

Abdimas menyuruh orang untuk mencairkan, lalu dialah yang mengelola langsung keuangan tersebut.

Dana itu dipakai untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan, seperti pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah serta pelatihan peternakanan itu.

Harusnya hal tersebut bukan Abdimas yang mengelola, akan tetapi dikelola oleh Satker masing-masing.

Tapi karena dia punya otoritas, hal itu akhirnya ia lakukan.

Kegiatan itu hanya setengah, atau dalam artian lain tidak sepenuhnya terealisasi, tapi dalam laporannya pelaksanaan kegiatan dibuat selesai.

Terkait pengusutan perkara ini, tim jaksa penyidik juga sudah melakukan upaya penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020) lalu.

Dari penggeledahan yang berlangsung selama lebih kurang 3 jam, terhitung mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB, jaksa menyita sejumlah dokumen.

Seluruhnya dimasukkan ke dalam sebuah box kontainer, dan dibawa ke Kantor Kejari Pekanbaru.

Pascapenggeledahan, tim penyidik memilah atau menyaring dokumen-dokumen tersebut, untuk kemudian didalami lebih lanjut.

Kegiatan yang terindikasi terdapat penyimpangan itu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved