Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kelakuan Emak-emak Kalau Sudah Emosi, Main Jambak Baku Hantam Habis-habisan

Emak-emak kalau sudah marah dan naik darah, akibatnya bisa fatal, bahkan hingga terjadi perkelahian.

Editor: Ilham Yafiz
Istimewa
Ilustrasi, (tidak ada kaitannya dengan berita) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Emak-emak kalau sudah marah dan naik darah, akibatnya bisa fatal, bahkan hingga terjadi perkelahian.

Inilah yang terjadi di Medan, Sumatera Utara, gara-gara hal sepele, para emak-emak ini langsung baku hantam.

Tiga terdakwa perkara penganiayaan Nita Br Nainggolan (22), Desi Ratnasari (25), dan Asni Sibuea (50) tertunduk lemas di PN Medan, saat Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong mengeluarkan putusan sela.

Majelsi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan ketiga terdakwa.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar perkara tersebut dilanjutkan untuk mendengar keterangan saksi-saksi, serta menangguhkan biaya perkara sampai dibacakannya keputusan akhir.

"Nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa, dinyatakan ditolak, kemudian memerintahkan agar perkara ini dilanjutkan," kata Hakim dalam sidang yang digelar secara online di Ruang Cakra 5 PN Medan, Senin (23/11/2020).

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lorita T Pane menuturkan perkara tersebut bermula pada Selasa (31/12 2019) lalu

Saat saksi sekaligus korban bernama Lia bertemu dengan Nita yang sedang mengenderai sepeda motor di jalan PLTU Titi I.

Baca juga: Terungkap Fakta dari Mayat Balita Dibawa Pakai Motor, Tak Ada Ambulans dan Ditinggal Kabur Angkot

Baca juga: Soal Penurunan Baliho Rizieq Shihab, Aktivis HAM: Masa Sampai Tentara yang Mengerjakan

Baca juga: Calon Kepala Daerah Wajib Tahu! Seorang Pemulung di Solo Tambal Jalan Dengan Uangnya Sendiri

Saat itu, Nita menggoyangkan bokongnya ke arah Lia.

Melihat hal tersebut Lia tidak terima dan langsung mendatangi rumah Nita yang terletak di Jalan Titi I Pulau Sicanang, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.

"Lia tidak terima dengan ulah dari terdakwa Nita, lalu Lia bertemu dengan Nita.

Lia menegur terdakwa lalu langsung menjambak Nita.

Sementara Desi Ratnasari yang melihat kakaknya dijambak oleh Lia langsung membantunya," ucap JPU.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Asni Sibuea mendengar ada keributan dan melihat anaknya Nita dan Desi sudah terlibat perkelahian hingga jambak-jambakan dengan Lia.

Ia pun mecoba melerai ketiganya.

"Berusaha melerai ketiganya sehingga para terdakwa bersama-sama menarik dan menjambak saksi korban Lia.

Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa saksi korban mengalami luka,” kata JPU.

Berdasarkan visum terdapat luka memar di sudut kelopak mata kiri, luka gores di leher sebelah kanan dan luka gores di dada sebelah kanan korban.

Kesimpulan luka memar diakibatkan trauma benda tumpul, luka gores diakibatkan trauma benda tajam.

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Tak Terima Dipantatin, Ibu-ibu di Medan Langsung Baku Hantam, https://sumsel.tribunnews.com/2020/11/23/tak-terima-dipantatin-ibu-ibu-di-medan-langsung-baku-hantam?page=all.

Editor: Siemen Martin

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved