Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nama Kabareskrim Disebut-sebut Saksi Irjen Pol Napoleon Bonaparte Soal Djoko Tjandra, Ada Apa?

Kasus pengurusan red notice terpidana kasus hak tagih Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terus bergulir.

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi Tribunnews.com / Igman Ibrahim
Irjen Napoleon Bonaparte (tengah) 

Tak lama setelah itu, lanjut Napoleon, Tommy pun menelepon seseorang.

Kali ini, ucap Napoleon, dia menelepon orang bernama Azis yang tak lain adalah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Telepon Tommy pun diserahkan ke Napoleon.

"Terdakwa menelepon seseorang. Setelah sambung, terdakwa seperti ingin memberikan teleponnya pada saya. Saya bilang siapa yang anda telepon mau disambungkan pada saya? Terdakwa mengatakan bang Azis, Azis siapa? Azis Syamsuddin. Oh wakil ketua DPR RI? Ya. Karena dulu waktu masih pamen saya pernah mengenal beliau, jadi saya sambung, assalamualaikum, selamat siang pak Azis, eh bang apa kabar. Baik," katanya.

Dalam pembicaraan antara Napoleon dan Azis, dirinya sempat meminta arahan terkait kedatangan Tommy Sumardi ke ruangannya.

"Ini di hadapan saya ada datang Pak Haji Tommy Sumardi. Dengan maksud tujuan ingin mengecek status red notice. Mohon petunjuk dan arahan pak. Silahkan saja, pak Napoleon. Baik. Kemudian telepon ditutup, saya serahkan kembali. Menggunakan nomor HP terdakwa," tutur Napoleon sembari menirukan perbincangan tersebut.

Dalam pertemuan itu, lanjur Napoleon, Tommy Sumardi juga bercerita banyak soal kedekatannya dengan Kabareskrim Listyo Sigit.

"Beliau banyak menceritakan saya tentang kedekatannya dengan Kabareskrim. Termasuk bagaimana menjadi koordinator 6 dapur umum. Jadi saya lebih mafhum. Kalau ingin mengecek status red notice saya tidak punya posisi yang kuat. Pengecekan hanya bisa dilakukan atas hak asasi subjek red notice," paparnya.

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Tommy Sumardi.

Tommy merupakan pengusaha yang membantu mengurus status buron yang melekat pada Djoko Tjandra.

Caranya dengan menjanjikan uang atau hadiah kepada penyelenggara negara, dalam hal ini adalah pejabat tinggi di Polri.

Tommy sekaligus menjadi perantara Djoko Tjandra untuk memberikan uang 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte, serta 150 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

( Tribunpekanbaru.com )

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Fakta Baru Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Sebut Nama Kabareskrim dan Pimpinan DPR Azis S, https://surabaya.tribunnews.com/2020/11/24/fakta-baru-kasus-djoko-tjandra-irjen-napoleon-sebut-nama-kabareskrim-dan-pimpinan-dpr-azis-s?page=all.

Editor: Suyanto

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved