Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jajakan Diri Lewat MiChat, Belasan Remaja di Jambi Diamankan Polisi, Mirisnya Ada yang Berusia 16

Polresta Jambi berhasil membongkar kegiatan praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat, ada pelaku yang masih dibawah umur usianya 15 dan 16.

Editor: CandraDani
Istimewa
ILUSTRASI, Subdit IV Renakta Polda Sulut berkolaborasi dengan Tim IT Polda Sulut, berhasil mengungkap kasus dugaan prostitusi online "MiChat", yang melibatkan anak di bawah umur. 

Menurut Edi Sukamto, pihaknya masih memburu seorang terduga pelaku yang terlibat dalam kasus penjualan korban RA.

ARA diamankan saat terlibat keributan di Jalan Sumber Jaya, Simpang Kerang, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada 5 September 2020.

Edi menjelaskan, saat itu ARA dan terduga pelaku terlibat cekcok yang kemudian mengundang perhatian warga.

Saat kejadian itu, ponsel milik ARA diduga dirampas oleh terduga pelaku lainnya.

Baca juga: Ini yang Membuat ABG SMP 14 Tahun Pasrah Saat Digauli Pria Tua Bangka Berulangkali

"Ada salah seorang yang kita kejar. Dari keterangan korban, dia ditemukan dengan teman pacarnya. Terjadi cekcok dan dirampas handphone. Jadi terdengar warga, perempuan ini mau dijual," ucap Edi.

Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Polisi Bongkar Praktik Prostitusi "Online" Melalui Aplikasi MiChat, Amankan 19 Orang, dan Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Pasangan Bau Kencur Kumpul Kebo, untuk Biaya Makan dan Kos, Si Cowok Tawarkan Ceweknya Via MiChat

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved