Pengakuan Terdakwa Mengejutkan, Bunuh Pria yang Hamili Istrinya Setelah Diizinkan Keluarga Korban
Pemicu pembunuhan itu, korban diketahui telah menghamili istri pelaku. Jasad korban kemudian dibuang di pinggir jalan
"Untuk korban (Lucky) sampai sekarang masih dirawat di RS Polri Kramat Jati. Belum bisa memberi keterangan terkait kejadian karena kondisinya kritis," kata Arie.
Keempat pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, juncto pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Penganiayaan yang direncanakan, mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Baca juga: Ngeri, Dulu Ada yang Telan Manusia, Kini Ditemukan Ular Piton Telan Anak Sapi di Desa Salubiro
Baca juga: Motornya Dicuri, Piyoto Malah Santai Saja Cari Sampai Ketemu, Ternyata Maling Tak Sanggup Membawa
Baca juga: 4 Tahun Berjalan Mulus, Baru Perselingkuhan Istri Terbongkar Setelah Si Istri Minta Bantuan Suami
Baca juga: Jodoh Lima Langkah, Kisah Gadis Dilamar Calon Suami yang Anak Tetangga Depan Rumah, Sempat Ditentang
