Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengakuan Terdakwa Mengejutkan, Bunuh Pria yang Hamili Istrinya Setelah Diizinkan Keluarga Korban

Pemicu pembunuhan itu, korban diketahui telah menghamili istri pelaku. Jasad korban kemudian dibuang di pinggir jalan

Editor: Ariestia
KOMPAS.COM
Ilustrasi 

"Untuk korban (Lucky) sampai sekarang masih dirawat di RS Polri Kramat Jati. Belum bisa memberi keterangan terkait kejadian karena kondisinya kritis," kata Arie.

Keempat pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, juncto pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Penganiayaan yang direncanakan, mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Baca juga: Ngeri, Dulu Ada yang Telan Manusia, Kini Ditemukan Ular Piton Telan Anak Sapi di Desa Salubiro

Baca juga: Motornya Dicuri, Piyoto Malah Santai Saja Cari Sampai Ketemu, Ternyata Maling Tak Sanggup Membawa

Baca juga: 4 Tahun Berjalan Mulus, Baru Perselingkuhan Istri Terbongkar Setelah Si Istri Minta Bantuan Suami

Baca juga: Jodoh Lima Langkah, Kisah Gadis Dilamar Calon Suami yang Anak Tetangga Depan Rumah, Sempat Ditentang

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved