Pengakuan Terdakwa Mengejutkan, Bunuh Pria yang Hamili Istrinya Setelah Diizinkan Keluarga Korban
Pemicu pembunuhan itu, korban diketahui telah menghamili istri pelaku. Jasad korban kemudian dibuang di pinggir jalan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pengakuan terdakwa mengejutkan ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Terdakwa kasus pembunuhan, Jebfar (39), memberikan pengakuan yang membuat kaget.
Seperti yang diberitakan, pria warga Dusun Oro Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang itu diketahui telah membunuh pria bernama Moh Molah (30).
Pembunuhan itu ia lakukan bersama rekan-rekannya.
Korban yang merupakan warga Kembang Timur, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, dihabisi dalam perjalanan di Tol Kebomas.
Jasad korban kemudian dibuang di pinggir jalan, pada Desember 2019 lalu.
Pemicu pembunuhan itu, korban diketahui telah menghamili istri Jebfar.
Dari keterangan Jebfar dalam persidangan, ia mendapatkan kabar dari saudara sepupunya bahwa istrinya dihamili Molah.
Pengakuan Jebfer, ia melakukan pembunuhan atas izin dari keluarga korban.
"Saya mendatangi keluarga Molah untuk membahas perbuatannya."
"Pihak keluarga mengizinkan Molah dibunuh. Asalkan tidak menggunakan senjata tajam," kata Jebfar dalam persidangan secara virtual di PN Gresik.
Mengklaim mendapat persetujuan dari keluarga Molah, terdakwa bersama teman-temannya menjemput korban di sebuah penginapan di Pelabuhan Gresik.
Selanjutnya korban dibawa ke Tol Kebomas.
"Saat pindah mobil dan masuk mobil yang saya tumpangi, korban langsung dijerat tali di lehernya."
"Ia sempat melawan, akhirnya saya pukul menggunakan tangan."
