Dijanjikan Rp 6 Juta Jemput Wanita Rohingya, Driver Ojol Pasrah Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia

Driver ojol asli Aceh menetap di Tangerang, Banten tersebut mengaku tidak menyangka dirinya akan terjerat perkara penyelundupan Rohingya.

Editor: CandraDani
SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK
Tersangka BS (45) pria asal Tangerang ditangkap TNI saat hendak membawa kabur empat Rohingya di Kamp bekas Balai Latihan Kerja (BLK) Kandang di Gampong Meunasan Mee, Kecamatan Muara , Lhokseumawe pada Jumat (20/11/2020) sore ternyata berprofesi sebagai driver ojek online (ojol), kini telah di tahan di Maapolres Lhokseumawe, Minggu (22/11/2020). 

Ia merantau ke Jakarta tahun 1994, beragam profesi pernah digelutinya, termasuk menjadi calo tiket hingga akhir tahun 2015 lalu.

Pekerjaan itu akhirnya ditinggalkan karena harus bersaing dengan penjual tiket online.

Ia pun banting setir menjadi ojek online.

Awalnya pendapatan lumayan, namun setahun terakhir pendapatan tidak lagi menopang kebutuhan keluarga.

Ia juga mencoba menambah pendapatan dengan menjadi pencari kerang sampai kakinya terluka dan juga membawa kotoran bebek agar anak dan istri tetap makan.

Apalagi di tinggal di kawasan kota besar seperti Tangerang semua barang harus dibeli dan mahal.

“Saya benar-benar tak sanggup lagi, saya tak ingin korban anak dan keluarga dengan pendapatan tak menentu. Makanya saya berencana dengan uang Rp 6 juta itu ingin bawa pulang keluarga ke Aceh Tenggara, ibu saya masih hidup, kalau bapak sudah meninggal dunia,” ungkap BS.

Ia merasa usahanya selama 26 tahun di pulau Jawa tidak membuah hasil.

Ia berencana ingin mencari pekerjaan di kampung halaman. Walau hidup sederhana yang penting anak dan istri mendapatkan kebutuhan layak.

BS juga mengaku, telah menikah dua kali, dari istri pertama memiliki tiga anak. Sedangkan dengan istri kedua sudah dikarunia empat orang anak.

Ditetapkan sebagai tersangka Penyelundupan Manusia

Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe sudah menetapkan BS sebagai tersangka penyelundupan Rohingya BLK Kandang, setelah pembuktian selama penyelidikan dinyatakan memenuhi unsur.

Ia disangkakan dengan 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI nomor 6, tahun 2011 tentang keimigrasian. Terancam 5 tahun penjara, maksimal 12 tahun.

Subsider pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Hukuman 3 tahun penjara , maksimal 15 tahun.

Tiga gadis muda pengungsi Rohingya diselamatkan Kodim 0103 Aceh Utara
Tiga gadis muda pengungsi Rohingya diselamatkan Kodim 0103 Aceh Utara (SERAMBINEWS)

“BS ditangkap gabungan TNI Polri yang berada di Pos Kamp Rohingya pada Jumat sore lalu.Pada hari itu ditangkap dua warga asal Sumut yaitu DA dan Za, ketiganya berupaya membawa kabur imigran Rohingya dan akan dibawa ke Malaysia,” jelas Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya di Mapolres, Minggu (22/11/2020).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved