GEGER Pembunuhan Satu Keluarga di Sebuah Desa yang Sepi, Mencekam Warga Sekitar Lari ke Hutan
Pembunuhan ini membuat sejumlah orang di Desa Lembantongoa ketakutan. Bahkan ada beberapa warga yang lari ke hutan.
Pria kelahiran Bone itu dikenakan Pasal 365 ayat 3, Pasal 89, Pasal 285 KUHP dan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (1) dan (3) dan atau Pasal 198 juncto Pasal 108 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Kolaka," tandas Agus.
Sebelumnya diberitakan, tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap pria berinisial AN (37), yang menjadi buronan kasus pembunuhan di wilayah hukum Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, AN ditangkap saat sedang tidur dengan hanya mengenakan celana dalam di salah satu kamar hotel di Jalan Gunung Lompobattang, Kecamatan Ujung Pandang, Minggu (22/11/2020).
AN diduga terlibat dalam kasus kematian seorang wanita berusia 40 tahun berinisial NH di salah satu hotel di Kolaka, Senin (16/11/2020) lalu.(**)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Keluarga di Sigi Dibunuh, Warga Sekitar Lari ke Hutan" dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Pembunuhan yang Ditangkap di Makassar Terlibat Kasus Penipuan",
