Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rp 51 Juta Kerugian Perusahaan, Kabel EMP Malacca Starit SA Kembali Dicuri,Tiga Orang Dibekuk Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak EMP kerugian perusahaan diperkirakan sebesar Rp 51 juta

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Aparat Polsek Merbau mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pencurian kabel tembaga milik PT Energi Mega Persada (EMP) Malacca Strait SA. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUAN MERANTI - Aparat dari Polsek Merbau, Polres Kepulauan Meranti kembali berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana pencurian kabel tembaga.

Kabel tembaga yang dicuri milik PT Energi Mega Persada (EMP) Malacca Strait SA.

Informasi ini disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Merbau, Iptu Sahrudin Pangaribuan SH, Minggu (28/11/2020).

Dikatakannya, penangkapan itu dilakukan berdasarkan LP / 12 / XI / 2020 / Riau / Res. Kep. Meranti / Sek. Merbau tanggal 14 November 2020 .

Baca juga: Angka Perceraian di Kampar Tembus 1.000 Kasus, Kemenag Tingkatkan Penyuluhan Tentang Pernikahan

Baca juga: Singa Biasa Makan 10 Kg Daging Cuma Diberi 7 Kg, Porsi Makan Satwa di Kasang Kulim Zoo Berkurang

Baca juga: Handphone Dipalu hingga Hancur, Rokok, Miras, Sepatu Senilai Rp18 M Dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan

Pencurian terjadi di lokasi area PT. EMP Malacca Strait SA Desa Lukit Kecamatan Merbau.

Dimana kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 26 November 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.

Dijelaskan Pangaribuan, selama 10 hari tim melakukan penyelidikan.

Penyelidikan dilakukan tim gabungan Resintel Polsek Merbau yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Merbau, Ipda Benny A Siregar SH MH.

Tim memantau keberadaan pelaku pencurian kabel tembaga milik PT. EMP Malacca Strait SA.

Selanjutnya, Kapolsek Merbau melalui Kanit Reskrim memerintahkan tim gabungan Resintel Polsek Merbau untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di 3 lokasi yang berbeda.

"Dari operasi tersebut tim berhasil diamankan AI (35) di Jalan Pedas Desa Bagan Melibur,"beber Kapolsek.

"Kemudian AS (57) yang berada di Jalan Sungai Kurah Desa Lukit Kecamatan Merbau dan WY (37) di Estate RAPP Tanjung Gambar Desa Lukit Kecamatan Merbau," imbuhnya.

Orang nomor satu di jajaran Polsek Merbau tersebut menambahkan, pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti (BB) berupa 1 buah timbangan besi.

Kemudian, sisa kupasan kabel tembaga, gulungan kawat besi, tali bekas kulit kabel yang sudah di kupas, satu unit sepeda motor merk Verza warna hitam.

Akibat perbuatan pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak EMP kerugian perusahaan diperkirakan sebesar Rp 51 juta.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved