Kuansing
Sidang Korupsi Rp 10,4 M di Kuansing, Pengacara Terdakwa Tunjukkan Daftar Aliran Dana
Dari kerugian negara sebesar Rp 10.462.264.516 itu, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910. Sehingga tinggal Rp 7.451.038.606 yang belum dibayar.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
Kala dapat buku tersebut, Suroto mengatakan bahwa Saleh lah yang membuat buku daftar aliran dana tersebut.
"Saya enggak ingat lagi. Apakah itu Eti (Hetty Herlina) yang membuat atau saya yang buat. Mungkin saya tukang ketiknya," jawab Saleh.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi di Kuansing: Ada STS Wabup Halim Rp 500 Juta dan Aliran Dana ke Ketua DPRD
Suroto pun ragu bila Hetty Herlina yang membuat aliran dana tersebut. Sebab aliran dana lengkap dan melibatkan instansi top.
"Mungkin saya ngetik," jawab Saleh.
Sebelum lima terdakwa ditahan kejaksaan, Saleh pernah mengungkapkan sudah menyerahkan aliran dana ke kejaksaan.
Saat itu, Saleh mengatakan ada sekitar 90 nama penerima aliran dana.
Baca juga: Video: Pembantu tak Izinkan Masuk Rumah, Kejari Kuansing Bawa Aries Susanto Lakukan Penggeledahan
Dalam persidangan sejauh ini beberapa nama yang diduga menerima aliran dana yakni bupati Mursini dan mantan ketua DPRD Andi Putra.
Namun, jumlahnya masih sangat sedikit. Nama Halim juga disebut terkait pengembalim ratusan juta.
Ada juga penyerahan uang ke Batam sebanyak dua kali ke orang misterius yang disebut-sebut "Orang KPK".
Jumlah yang diberikan yakni penyetahan pertama sebesar Rp 500 juta dan penyerahan kedua Rp 150 juta. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)