Kuansing
Sidang Korupsi Rp 10,4 M di Kuansing, Pengacara Terdakwa Tunjukkan Daftar Aliran Dana
Dari kerugian negara sebesar Rp 10.462.264.516 itu, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910. Sehingga tinggal Rp 7.451.038.606 yang belum dibayar.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Sejauh ini, kejaksaan negeri (Kejari) Kuansing yang mengusut kasus ini dugaan korupsi di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017 atau makan minum, belum mengungkap aliran dana.
Pengacara salah satu terdakwa sendiri samoai-sampai menunjukkan sebuah buku yang berisi daftr aliran dana.
Kerugian negara dalam dugaan korupsi ini sangatlah besar.
Anggaran kegiatan sebesar Rp 13.300.600.000.
Diduga yang dikorupsi sebesar Rp 10.462.264.516 atau hampir 70 persen lebih yang dikorupsi.
Baca juga: Bak Detektif Partikelir, Warga Kampar Berhasil Temukan Motornya yang Dicuri dan Tangkap Pelakunya
Dari kerugian negara sebesar Rp 10.462.264.516 itu, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910.
Sehingga tinggal Rp 7.451.038.606 yang belum dibayar.
Materi sidang yakni memeriksa saksi dimana, kelima terdakwa saling bersaksi.
Yakni mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius selaku pengguna anggaran (PA), M Saleh ; mantan Kabag umum dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ; Verdy Ananta ; mantan bendahara pengeluaraan rutin ; Hetty Herlina ; mantan Kasubag kepegawaian dan selaku PPTK serta Yuhendrizal ; mantan Kasubag tata usaha dan selaku PPTK.
Persidangan sendiri secara daring.
Baca juga: Nyaris Tembus 20 Ribu Kasus, Lima Daerah di Riau Ini Diminta Serius Tangani Covid-19
Majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru dipimpin Faisal SH MH.
Jaksa penuntun umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kuansing dan para terdakwa ada di Lapas Teluk Kuantan dan di Puskesmas Sentajo Raya.
Adalah Suroto, pengacara terdakwa Muharlius, yang menunjukkan buku berisi daftar aliran dana tersebut. Saat itu, ia sedang menanyai terdakwa M Saleh.
Kala itu Suroto menanyai M Saleh terkait alirana dana. Ia lalu menunjukkan buku tersebut.
Baca juga: Sidang Korupsi Makan Minum 2017, Bupati Kuansing Mursini Disebut Kecipratan Aliran Dana
"Saya buka disini, gawat pak. Karena melibatkan banyak instansi," kata Suroto sembari menunjukkan buku tersebut.
Kala dapat buku tersebut, Suroto mengatakan bahwa Saleh lah yang membuat buku daftar aliran dana tersebut.
"Saya enggak ingat lagi. Apakah itu Eti (Hetty Herlina) yang membuat atau saya yang buat. Mungkin saya tukang ketiknya," jawab Saleh.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi di Kuansing: Ada STS Wabup Halim Rp 500 Juta dan Aliran Dana ke Ketua DPRD
Suroto pun ragu bila Hetty Herlina yang membuat aliran dana tersebut. Sebab aliran dana lengkap dan melibatkan instansi top.
"Mungkin saya ngetik," jawab Saleh.
Sebelum lima terdakwa ditahan kejaksaan, Saleh pernah mengungkapkan sudah menyerahkan aliran dana ke kejaksaan.
Saat itu, Saleh mengatakan ada sekitar 90 nama penerima aliran dana.
Baca juga: Video: Pembantu tak Izinkan Masuk Rumah, Kejari Kuansing Bawa Aries Susanto Lakukan Penggeledahan
Dalam persidangan sejauh ini beberapa nama yang diduga menerima aliran dana yakni bupati Mursini dan mantan ketua DPRD Andi Putra.
Namun, jumlahnya masih sangat sedikit. Nama Halim juga disebut terkait pengembalim ratusan juta.
Ada juga penyerahan uang ke Batam sebanyak dua kali ke orang misterius yang disebut-sebut "Orang KPK".
Jumlah yang diberikan yakni penyetahan pertama sebesar Rp 500 juta dan penyerahan kedua Rp 150 juta. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)