Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hari Ini KPK Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi DAK dengan Tersangka Wali Kota Dumai Zul AS, Siapa Saja?

Penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap para saksi kasus dugaan korupsi pengurusan DAK Dumai

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/1/2019). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan maraton terhadap para saksi kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018.

Pemeriksaan para saksi sudah mulai dilaksanakan pada Senin, awal pekan kemarin.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah, atau Zul AS sebagai tersangka.

Pada Rabu (2/12/2020) ini, sejumlah saksi dipanggil untuk diperiksa di Kantor KPK, di Jalan Kuningan Persada, Kav.4, Setiabudi, Jakarta.

"Ada 3 orang saksi yang diperiksa hari ini," kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri kepada tribunpekanbaru.com.

Ia merincikan, ketiga saksi itu diantaranya Yusman, selaku anggota DPRD Kota Dumai, Fraksi Nasional Demokrat tahun 2014 - 2019.

Kemudian Haslinar, selaku anggota DPRD kota Dumai 2019-2024.

Terakhir Marjoko Santoso, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai 2014-2017.

Ditanyai apakah ketiga saksi itu hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa, sampai berita ini diturunkan Ali belum memberikan jawaban.

Sehari sebelumnya, pada Selasa kemarin, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.

Mereka adalah Kabag Pembangunan Setdako Dumai, Muklis Susantri, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Rahmayani, dan wiraswasta, Yudi Antonoval.

Sementara pada Senin (30/11/2020), penyidik KPK juga telah memeriksa Yuddi Saptopranowo selaku merupakan Kasubdit DAK Fisik II Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Rifa Surya, mantan Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan DAK Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan periode Desember 2015-Desember 2017.

Untuk diketahui, Zul AS sendiri sudah ditahan sejak Selasa (17/11/2020) lalu.

Penyidikan perkara yang menjerat Zul AS ini, sudah dilakukan sejak September 2019.

Zul AS ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor lembaga anti rasuah itu di Jakarta.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved