Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hari Ini KPK Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi DAK dengan Tersangka Wali Kota Dumai Zul AS, Siapa Saja?

Penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap para saksi kasus dugaan korupsi pengurusan DAK Dumai

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/1/2019). 

Masih pada bulan yang sama, Pemerintah Kota Dumai mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan.

Beberapa bidang yang diajukan antara lain RS rujukan, jalan, perumahan dan permukinam, air minum, sanitasi, dan pendidikan. 

Zul AS kembali bertemu dengan Yaya Purnomo membahas pengajuan DAK Kota Dumai tersebut yang kemudian disanggupi untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 kota Dumai.

Yaitu untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp20 miliar, dan pembangunan jalan sebesar Rp19 miliar. 

Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, Zul AS memerintahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemerintah Kota Dumai.

Penyerahan uang setara dengan Rp550juta dalam bentuk Dollar Amerika, Dollar Singapura dan Rupiah pada Yaya Purnomo dkk dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018.

Sedangkan untuk perkara kedua, tersangka Zul AS diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.

Gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK sebagaimana diatur di Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, dalam dua Perkara tersebut, tersangka Zul AS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini untuk perkara pertama.

Sementara untuk perkara kedua, Zul AS disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Tribunpek)

Baca juga: Memanas, China Sengaja Buka Konfrontasi Baru dengan Australia, Unggah Foto dan Menolak Minta Maaf 

Baca juga: Cetak Sejarah, Bayi Ini Seharusnya Sudah Berusia 27 Tahun, Seumuran Ibu yang Melahirkannya

Baca juga: Mertua Rudapaksa Menantu, Akhirnya Malah Bunuh Anak Sendiri yang Marah Istrinya Dicabuli

Baca juga: 9 Tahun Jagain Jodoh Orang, Pria Nangis Guling-guling Depan Rumah Ingat Mantan yang Sudah Nikah

Baca juga: Bukan Cuma Hewan yang Kamuflase, Tanaman Liar Ini Lakukan Penyamaran Akibat Sering Diincar Manusia

Baca juga: Mertua Kembalikan Kado Ultah dari Nia Ramadhani, Istri Ardi Bakrie Awalnya Heran, Tapi Jadi Paham

Baca juga: ULAR PITON Besar Panjang 7 Meter Muncul dari Seberang Sungai yang Meluap, Mangsa 2 Ekor Kambing

Baca juga: Heboh Kabar Aksi Rampok dan Begal di Tol Pekanbaru - Dumai, Pengelola Belum Terima Laporan Resmi

Baca juga: Perbandingan Kekuatan Militer Indonesia vs Malaysia, Indonesia di Atas Tapi Malaysia Unggul yang Ini

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved