Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Usai Plt Kadis PUPR Bengkalis Diperiksa, Jaksa Sasar Anggota Dewan Dugaan Bagi-bagi Jatah Proyek

Dugaan rasuah tersebut yaitu terkait rekayasa atau bagi-bagi jatah proyek di Kabupaten Bengkalis per tahun 2014 hingga 2019

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
zoom-inlihat foto Usai Plt Kadis PUPR Bengkalis Diperiksa, Jaksa Sasar Anggota Dewan Dugaan Bagi-bagi Jatah Proyek
Istimewa
ilustrasi korupsi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dalam hal ini jaksa Pidana Khusus (Pidsus), saat ini sedang mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Bengkalis.

Dugaan rasuah tersebut yaitu terkait rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi jatah proyek di Kabupaten Bengkalis per tahun 2014 hingga 2019.

Sebelumnya, jaksa sudah memeriksa Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis, Ardiansyah.

Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Baca juga: Diciduk Saat Sedang Jual Ikan di Pasar, Dua Pria Pengedar Sabu Dibekuk di Lokasi Berbeda

Baca juga: Wabup Kuansing Bantah Surat Tanda Setoran yang Seret Namanya, Eks Ketua DPRD Juga Tepis Aliran Dana

Baca juga: Tahanan di Malaysia Minta Bantuan Pengacara Indonesia Asal Pekanbaru, Malah Berulah Palsukan Dokumen

Terbaru, Korps Adhyaksa Riau kembali memeriksa pihak lainnya. Dia adalah anggota dewan bernama Ruby Handoko alias Akok.

Ruby Handoko, yang diketahui merupakan Ketua Komisi II di DPRD Kabupaten berjuluk Negeri Sri Junjungan tersebut, diperiksa pada Selasa (1/12/2020).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan saat dikonfirmasi, membenarkan terkait adanya pemanggilan terhadap Ruby Handoko, untuk dimintai keterangan.

"Iya benar. Diklarifikasi terkait dugaan bagi-bagi jatah proyek di Bengkalis," tuturnya.

Muspidauan menjelaskan, Ruby Handoko diperiksa dikarenakan namanya disebut-sebut oleh sejumlah orang yang telah menjalani pemeriksaan sebelum dirinya.

"Jadi bukan karena dia anggota dewan atau kontraktor. Dia diklarifikasi karena namanya disebut oleh pihak lain yang sebelumnya sudah diklarifikasi," tuturnya.

Muspidauan memaparkan, jaksa saat ini masih terus mendalami dugaan korupsi tersebut.

"Masih didalami. Penyelidik masih mengumpulkan alat bukti dalam penyelidikan tersebut," ujarnya.

Penyidik KPK Datang ke Pekanbaru, Periksa Saksi Korupsi Jalan Lingkar Barat Duri

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa sejumlah orang terkait penanganan perkara dugaan korupsi proyek multiyears tahun 2013-2015 di Kabupaten Bengkalis, Selasa (1/12/2020).

Mereka yang diperiksa, statusnya sebagai saksi.

Tim KPK datang ke Kota Pekanbaru, karena memang pemeriksaan dilakukan di Kota Bertuah.

Tim KPK meminjam Kantor Polresta Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani.

Adapun dugaan korupsi yang dimaksud, yaitu terkait pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis.

Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian mencapai Rp152 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik KPK ditetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, Muhammad Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, ada sekitar empat orang saksi yang diperiksa untuk tersangka Muhammad Nasir.

"Hari ini ada empat orang saksi diperiksa untuk tersangka MNS (Muhammad Nasir, red)," ucapnya.

Dirincikan Ali, keempat saksi itu diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Arlys Suhatman, yang menjabat Kabid Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkalis.

Saksi berikutnya adalah Satimin sebagai supplier, Amirhan Harahap selaku supplier, dan Hengki Wijaya selaku supplier sewa alat berat.

"Empat saksi ini dipanggil terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (Multiyears) di Bengkalis TA 2013-2015," tuturnya.

Untuk diketahui, Muhammad Nasir merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.

Mantan Kadis PUPR Bengkalis telah divonis 10 tahun 6, dan dibebankan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.

Serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp2 miliar.

Tak hanya itu saja, Muhammad Nasir juga menyandang status tersangka bersama Handoko Setiono dan Melia Boentaran selaku kontraktor dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil.

Perbuatan ketiganya telah merugikan negara sebesar Rp156 miliar.

Sedangkan di proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, nilai kerugian mencapai Rp126 miliar dengan tersangka M Nasir selaku PPK.

Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK, I Ketut Surbawa selaku kontraktor, Petrus Edy Susanto selaku kontraktor, Didiet Hadianto selaku kontraktor dan Firjan Taufan selaku kontraktor.

Sementara untuk proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri, nilai kerugian mencapai Rp41 miliar dengan tersangka M Nasir selaku PPK, Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved