Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penaganan Covid

Hampir 2 Jam, 30 Orang Terjaring Razia Melanggar Protokol Kesehatan di Pekanbaru, Ini Sanksinya

Total ada 30 orang terjaring dalam razia terhadap pelanggar protokol kesehatan di Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru, Kamis (3/12/2020).

Penulis: Fernando | Editor: M Iqbal
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Sejumlah pengendara yang tidak memakai masker terjaring dalam razia terhadap pelanggar protokol kesehatan, Kamis (3/11/2020) di Jalan Jendral Sudirman. (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir). 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Total ada 30 orang terjaring dalam razia terhadap pelanggar protokol kesehatan di Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru, Kamis (3/12/2020).

Mereka terjaring dalam razia selama hampir dua jam di depan Sukaramai Trade Centre (STC).

Satu pelanggar harus jalani sidang tindak pidana ringan atau tipiring. Pelanggar itu rupanya pernah terjaring dalam razia prokes sebelumnya.

Akibatnya pelanggar langsung menjalani sidang tipiring. Hakim pun memutuskan pelanggar harus membayar denda sebesar Rp 100.000.

Pelanggar bakal jalani kurungan selama tiga hari bila pelanggar tersebut tidak membayar denda ini. Ia pun langsung membayar denda akibat melanggar

Perda Provinsi Riau No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Daerah No.21 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Pelanggar lainnya banyak memilih sanksi kerja sosial. Ada 22 orang pelanggar memilih sanksi bersih-bersih ini.

Tujuh orang pelanggar lainnya memilih sanksi denda. Banyak dari pelanggar masih enggan memakai masker saat berkendara.

"Ada yang sudah dua kali melanggar, jalani sidamg di tempat," ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning kepada Tribun, Kamis siang.

Menurutnya, sanksi pada perda ini lebih tegas. Mereka yang enggan pakai masker bisa kena denda hingga Rp 350.000.

Burhan mengingatkan agar tidak ada lagi yang melanggar. Apalagi yang sering melanggar protokol kesehatan bakal kena sanksi berat.

"Kita edukasi juga masyarakat, agar tetap memakai masker karena kondisi kota kita seperti ini," ulasnya.

Razia ini sesuai perda yang sudah ditandatangani Gubernur Riau. Aparat gabungan pun melakukan razia menyasar pelaranggar protokol kesehatan.

Burhan menyebut bahwa razia ini merupakan hari pertama terkait penerapan Perda Provinsi Riau. Fokus penindakan yakni pelanggar protokol kesehatan yang melintas.

"Kita tahap awal di jalan, berikutnya baru kita sasar tempat usaha yang ramai pengunjung," jelasnya.

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus corona. Tribunpekanbaru.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin) Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved