Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pejabat Kemensos Korupsi Bansos Covid-19, Apakah Akan Dipidana Mati Seperti Kata Firli Bahuri?

"Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," kata Firli dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).

twitter.com/Sutopo_PN
Ilustrasi Bansos Kemensos 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) ditangkap bersama sejumlah orang pada hari Sabtu, 5 Desember 2020.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

"KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bansos di Kemensos," ujar Ali saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.

"Di antaranya PPK Program Bansos Kemensos," lanjutnya.

Informasi lebih lengkap terkait kasus ini, lanjut Ali, belum bisa disampaikan.

Kelengkapan informasi yang Ali maksud adalah siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan KPK.

Ali hanya memastikan jika tim KPK masih bekerja.

"Dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan," tambah Ali.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri juga mengungkapkan hal yang sama.

Menurutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) ditangkap karena dugaan gratifikasi.

Firli mengungkapkan, PPK itu diduga telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bansos di Kemensos.

Bansos itu dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

"Diduga telah menerima hadiah dari para vendor PBJ Bansos di Kemensos dalam rangka penanganan pandemi Covid-19," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (5/12/2020).

Menurut Firli, PPK yang kini berstatus terperiksa telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk keperluan pemeriksaan.

Dia berjanji akan segera memberikan penjelasan atas kasus ini.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved